Guru Honorer Bakal Terima Gaji Dari Dana Bos, Ini Syaratnya

Nanggroe.net, Jakarta | Mendikbud Nadiem Makarim telah menerbitkan payung hukum terkait teknis baru penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler, salah satunya mengenai alokasi maksimal dana BOS untuk gaji honorer.

Teknis penyaluran dana BOS reguler yang baru diatur melalui Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Dijelaskan sejumlah perubahan pada penyaluran dan teknis dana BOS reguler. Yakni tertera bahwa dana tersebut diberikan langsung kepada sekolah.

Khusus untuk pembayaran honor terdapat ketentuan khusus. Sekolah dapat menggunakan maksimal 50 persen (naik dari batas maksimal sebelumnya yakni 15 persen) dari dana BOS untuk pembayaran honor.

“Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l hanya dapat digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah,” demikian tertulis di aturan tersebut.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi guru honorer agar bisa bisa mendapatkan BOS.

Syarat pertama yakni guru honorer yang gajinya dibayarkan dengan dana BOS tersebut harus direkrut sebelum tahun ini.

“Tidak boleh guru yang baru direkrut tahun 2020. Tidak boleh. Nanti tambah banyak lagi,” jelas Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana di Jakarta, Sabtu (15/02/2020).

Guru honorer sendiri merupakan guru non ASN yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Syarat kedua, lanjut Erlangga, adalah guru tersebut harus memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dua syarat tersebut diberlakukan menyusul penerbitan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada 5 Februari lalu.

“Jadi batas waktunya itu tanggal 31 Desember 2019. Kedua, gurunya harus ada NUPTK,” ujar Erlangga.

Hot this week

Anggota Koramil 08/Silihnara Sambangi Masyarakat Binaan

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Komunikasi sosial dilakukan oleh Babinsa...

Penegakan Syariat Islam di Lhokseumawe melalui Pemasangan Spanduk Himbauan di Waduk Pusong

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah...

Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, Dinas Perdagangan Bener Meriah Gelar Pasar Murah

BENER MERIAH, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui...

Peran TNI Pembangunan KDMP di Wilayah Teritorial Desa Binaan

ATU LINTANG, NANGGROE.MEDIA | Keterlibatan Babinsa dalam gotong royong...

Babinsa Koramil 05/Linge Dampingi Petani Cabai Sinergi Lintas Sektor

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Pendampingan petani cabai salah satu...

Topics

Anggota Koramil 08/Silihnara Sambangi Masyarakat Binaan

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Komunikasi sosial dilakukan oleh Babinsa...

Penegakan Syariat Islam di Lhokseumawe melalui Pemasangan Spanduk Himbauan di Waduk Pusong

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah...

Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, Dinas Perdagangan Bener Meriah Gelar Pasar Murah

BENER MERIAH, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui...

Peran TNI Pembangunan KDMP di Wilayah Teritorial Desa Binaan

ATU LINTANG, NANGGROE.MEDIA | Keterlibatan Babinsa dalam gotong royong...

Babinsa Koramil 05/Linge Dampingi Petani Cabai Sinergi Lintas Sektor

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Pendampingan petani cabai salah satu...

Pilar Utama Peran TNI Komunikasi Sosial

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Komunikasi sosial di lingkungan masyarakat...

1.061 Koperasi Merah Putih Diluncurkan Oleh Presiden

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Sebanyak 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah...

Pasca Dilanda Bencana, Babinsa Koramil 10/Celala Bergabung Dengan Warga Bangun Jembatan Darurat

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Sinergi antara TNI (Babinsa) Desa...

Related Articles

Popular Categories