ACEH TAMIANG | Salah satu tersangka kasus narkotika yang ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Aceh Tamiang melaksanakan akad nikah.
Pelaksanaan akad nikah tersebut berlangsung di ruangan Rutan Mapolres Aceh Tamiang pada hari Rabu 7 Desember 2022. Pada acara tersebut kedua keluarga mempelai dihadirkan namun tidak banyak.
Akad nikah inipun menjadi peristiwa pertama kali terjadi di Polres Aceh Tamiang, dimana tersangka Narkotika bernama MA menikahi dambaan hatinya bernama FA.
Pernikahan yang berlangsung khidmat ini pun disaksikan oleh Kasat Tahti Polres Aceh Tamiang Iptu Abdi, Imam Kampung, orang tua kedua mempelai dan para saksi.
Pasangan ini mengaku ikhlas melangsungkan pernikahan di Rutan Polres Aceh Tamiang. Sejak lama, mereka sudah menentukan tanggal pernikahan ini.
Namun karena adanya kasus yang dialami MA, keduanya terpaksa menikah dalam kondisi seperti ini. Meski demikian mereka mengaku senang akhirnya bisa menikah.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali SIK, melalui Kasat Tahti Iptu Abdi mengatakan, pernikahan perlawanan ini merupakan yang pertama kali terjadi di Polres Aceh Tamiang.
“Pernikahan ini atas permintaan kedua keluarga untuk melangsungkan pernikahan. MA meski berstatus tahanan, tapi dia juga punya hak yang sama,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan wujud pelayanan Sat Tahti Polres Aceh Tamiang kepada para ibu.
“Kita berikan hak-hak perlawanan untuk melangsungkan pernikahan. Saya juga berpesan kepada MA agar tabah menjalani proses hukum ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Komentar