UPTD Dan Samsat Polres Aceh Tengah Himbau Warga, Adanya Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Motor

ACEH TENGAH | Pemerintah Provinsi Aceh termasuk UPTD Samsat Takengon, Aceh Tengah akan berlakukan kebijakan penghapusan denda pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Denda Bea Balik Nama (BBN), mulai tanggal 2 Januari sampai 28 Febuari 2023, Senin (02/1/2023).

Adanya pemutihan dan penghapusan denda tersebut merupakan relaksasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Aceh melalui Badan Pendapatan Daerah di semua kantor UPTD maupun samsat yang berada di wilayah Aceh.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhaki, S.I.K, melalui Kasat Lantas Iptu Suhadi, SH didampingi Kepala UPTD Samsat, feling Hutapea mengatakan, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur No 50 Tahun 2022, tentang penghapusan Bea Balik Nama (BBN), pembebasan denda pajak (PKB) kendaraan, peniadaan pajak progresif, pajak mati lebih dari 3 tahun dan cukup bayar 3 tahun saja, berlaku di seluruh Samsat Provinsi Aceh.

“Pemutihan pajak merupakan istilah yang digunakan untuk menyebutkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan dalam membayar Pajak Kendaraan, jadi masyarakat cukup membayar pokok pajak sesuai besaran yang telah di tentukan,” tambahnya.

Wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor ke kantor Samsat untuk mendapatkan keringanan pajak kendaraan bermotor dan penghapusan sanksi Administrasi, tutup Suhadi.

Hot this week

Bendahara DPC Demokrat Lhokseumawe Muhammad Kamal Dukung Dr. Sayuti Abubakar sebagai Calon Ketua DPD Demokrat Aceh

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Lhokseumawe,...

149 Bakal Calon Keuchik Lolos Penjaringan, DPMG Lhokseumawe: Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG)...

Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Gelar Penyuluhan Anti-Bullying di SDIT Bunayya

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Tim dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh...

Bupati Al Farlaky Terbitkan Teguran Keras, Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Topics

Bendahara DPC Demokrat Lhokseumawe Muhammad Kamal Dukung Dr. Sayuti Abubakar sebagai Calon Ketua DPD Demokrat Aceh

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Lhokseumawe,...

149 Bakal Calon Keuchik Lolos Penjaringan, DPMG Lhokseumawe: Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG)...

Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Gelar Penyuluhan Anti-Bullying di SDIT Bunayya

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Tim dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh...

Bupati Al Farlaky Terbitkan Teguran Keras, Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

31 Kasus Kekerasan Anak dalam Enam Bulan, Bupati Al Farlaky Siapkan Langkah Pencegahan dan Rumah Aman

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Kasus kekerasan terhadap anak yang...

Bupati Al-Farlaky Serahkan Santunan Ahli Waris Tahap III Korban Banjir

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama...

Antrean Tak Kunjung Usai, Solusi Masih Dinanti

NANGGROE.MEDIA | Antrean panjang di SPBU kini menjadi pemandangan...

Related Articles

Popular Categories