UPTD Dan Samsat Polres Aceh Tengah Himbau Warga, Adanya Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Motor

ACEH TENGAH | Pemerintah Provinsi Aceh termasuk UPTD Samsat Takengon, Aceh Tengah akan berlakukan kebijakan penghapusan denda pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Denda Bea Balik Nama (BBN), mulai tanggal 2 Januari sampai 28 Febuari 2023, Senin (02/1/2023).

Adanya pemutihan dan penghapusan denda tersebut merupakan relaksasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Aceh melalui Badan Pendapatan Daerah di semua kantor UPTD maupun samsat yang berada di wilayah Aceh.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhaki, S.I.K, melalui Kasat Lantas Iptu Suhadi, SH didampingi Kepala UPTD Samsat, feling Hutapea mengatakan, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur No 50 Tahun 2022, tentang penghapusan Bea Balik Nama (BBN), pembebasan denda pajak (PKB) kendaraan, peniadaan pajak progresif, pajak mati lebih dari 3 tahun dan cukup bayar 3 tahun saja, berlaku di seluruh Samsat Provinsi Aceh.

“Pemutihan pajak merupakan istilah yang digunakan untuk menyebutkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan dalam membayar Pajak Kendaraan, jadi masyarakat cukup membayar pokok pajak sesuai besaran yang telah di tentukan,” tambahnya.

Wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor ke kantor Samsat untuk mendapatkan keringanan pajak kendaraan bermotor dan penghapusan sanksi Administrasi, tutup Suhadi.

Komentar