Nanggroe.net, Lhoksukon | Seorang warga Gampong Samudera, Aceh Utara yang berinisial IB (26) berhasil di ringkus anggota kepolisian Polsek Tanah Pasir di sebuah areal tambak di Gampong Pande Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara, pada Sabtu (4/4) malam.
Dia diamankan oleh petugas bersamaan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 37,29, barang haram tersebut ditemukan tersimpan didalam kotak rokok.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Luas Iptu Mulyadi mengatakan dalam penangkapan itu rekan IB berinisial HA alias Kobra berhasil kabur melarikan diri saat penggerebekan.
Baca juga : Sempat Buang Alat Bukti, Dua Kurir Narkoba Di Ringkus Polisi Banda Aceh
“Penangkapan dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba disebuah gubuk tambak, hingga kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujar Kapolsek dalam rilis di media Kehumasan
Ia menyebutkan, pihaknya telah membawa IB ke kantor untuk ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Komentar