Tragedi Gas Beracun, Elma Zalmi : Kementerian Harus Bentuk Tim Investigasi Bersama Terhadap PT. Medco

Nanggroe.net, Aceh Timur | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta untuk segera membentuk tim investigasi terhadap PT. Medco, Aceh Timur yang diduga telah lalai hingga menyebabkan terjadinya tragedi gas beracun sehingga masyarakat megalami sesak dan mual-mual.

Permintaan tersebut diminta oleh Anggota DPRK Aceh Timur, Elma Zalmi. Akibat kelalaian Medco setidaknya ada puluhan orang yang harus dirawat dan 200 lebih warga kampung Panton Rayeuk telah diungsikan.

“Ada kinerja yang tidak sesuai SOP dan kelalaian dari pengelolaan Medco dalam megantisipasi hal-hal yang sperti ini”, ungkap Elma saat dikonfirmasi via WhatsApp oleh Nanggroe.net.

Kelalaian dari Medco itu sendiri megankibatkan warga keracunan hingga kejang-kejang dan muntah darah.

Elma meminta Pemerintah Aceh dan pihak berwenang agar membentuk tim investigasi bersama.

Baca Juga:

Akibat Keracunan Warga PT. Medco Harus Diinvestigasi, Firdaus : Investasi Jangan Perusahaan Untung Masyarakat Buntung

Petaka Gas Beracun Diduga dari PT. Medco, Sejumlah Warga Masuk UGD !

Jika Terus Lalai, Anggota DPRA Ini Ancam Pidanakan PT. Medco

“Sudah cukup Aceh Timur dengan targedi berdarah masa konflik dulu, jangan ditambahkan lagi dengan targedi gas beracun seperti ini”, kata Elma dari Fraksi Partai Demokrat. 

Jika benar kejadian itu adalah kelalaian perusahaan yang mengancam nyawa manusia, Elma berpendapat bahwa pihak perusahaan berpotensi dipidanakan.

“UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur tentang pidana itu”, tegas Elma.

Dalam Pasal 112 UU PPLH disebutkan bahwa setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Hot this week

Polresta Banda Aceh Terima Pengaduan Dugaan Penganiayaan Anak di Sekolah

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Unit IV Perlindungan Perempuan dan...

Dukung Peningkatan Pelayanan Publik, Wali Kota Lhokseumawe Terima Penghargaan dari Ditlantas Polda Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti...

Menang Telak, Muniruddin Raih 1.327 Suara dan Terpilih sebagai Keuchik Kutablang

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Muniruddin, S.Sos., MSM berhasil meraih kemenangan...

Terpilih sebagai Keuchik Pusong Lama, Valdian Saputra Mundur dari Jabatan Wakil Ketua DPW Partai NasDem Aceh

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Valdian Saputra, SE (Popot), menyatakan akan...

Ny. Yulinda Sayuti Ikuti Rapat Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Dekranas, TP PKK dan TP Posyandu se-Indonesia

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Dewan...

Topics

Polresta Banda Aceh Terima Pengaduan Dugaan Penganiayaan Anak di Sekolah

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Unit IV Perlindungan Perempuan dan...

Menang Telak, Muniruddin Raih 1.327 Suara dan Terpilih sebagai Keuchik Kutablang

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Muniruddin, S.Sos., MSM berhasil meraih kemenangan...

Terpilih sebagai Keuchik Pusong Lama, Valdian Saputra Mundur dari Jabatan Wakil Ketua DPW Partai NasDem Aceh

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Valdian Saputra, SE (Popot), menyatakan akan...

Ratusan Alumni Dayah Ulumuddin Hadiri Maulid Nabi dan Peusijuek Sayuti Abubakar di Banda Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Ratusan alumni Dayah Ulumuddin dari...

Disdukcapil dan Bunda PAUD Kota Lhokseumawe Kolaborasi Serahkan KIA kepada 14 Siswa SDIT Muhammadiyah 6

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)...

Partai Demokrat Aceh Kini Resmi Dipimpin Seorang Bergelar Doktor

ACEH, NANGGROE.MEDIA | Partai Demokrat Aceh kini resmi dipimpin...

Related Articles

Popular Categories