Nanggroe.net, Kuala Simpang | Tim unit Reskrim Polsek Bendahara berhasil menangkap tiga pria warga Gampong Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang berinisial AG (25), RP(27) dan HA(26) atas kepemilikan narkoba jenis Pil Extacy dan Sabu pada Jumat (28/8).
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan S.I.K melalui Kapolsek Bendahara AKP Asrus Rinaldi pada Selasa (1/9) mengatakan bahwa penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Dengan laporan dari masyarakat yang mengatakan ada seorang pria berinisial AG membawa Narkoba dan pada saat itu sedang mengenderai sepeda motor di Gampong Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang,” ujarnya.
Baca Juga : Diringkus Polisi Saat Membeli Rokok, Pria di Aceh Utara Ternyata Bawa Sabu
Setelah menerima informasi tersebut Petugas Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bendahara AKP Asrul Rinaldi melakukan pengejaran dan penyetopan terhadap AG.
“Pada saat Polisi menyetop tersangka AG, tersangka membuang satu bungkus pelastik kecil warna bening yang pada saat di temukan oleh petugas berisikan Narkotika Gol I Jenis Pil Extasi warna merah jambu dengan jumlah sebanyak 20 butir,” ungkapnya
Lanjut Kapolsek, petugas lalu menangkap AG, pada saat diintrograsi tersangka mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya yang dibeli dari HA.
Baca Juga : Pria asal Aceh Timur Diamankan Polisi Terkait Pencurian di Aceh Utara
“Dari hasil pengembangan, Petugas Unit Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap HA di Dusun Cahaya Butsi Gampong Cinta Raja, Kecamatan Bendahara,” ujarnya.
Kata Kapolsek, dari penangkapan HA petugas dan menemukan kembali barang bukti berupa satu bungkus pelastik kecil warna bening yang diduga berisikan Narkotika Gol I Jenis Pil Extasi warna merah jambu dengan jumlah sebanyak sepuluh butir yang diakuinya adalah miliknya yang didapat dari RP.
“Tim Unit Reskrim Polsek Bendahara kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap RP dirumahnya yang berlokasi di Gampong Cinta Raja, Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang dan petugas menemukan barang bukti,” tandasnya.
Baca Juga : Resah Akan Digusur, Warga Gampong Jawa Lama Keluhkan ke DPRK Lhokseumawe
Adapun barang bukti tersebut berupa satu buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik sedang warna bening yang diduga berisikan Narkotika Gol I Jenis Pil Extasi warna merah jambu dengan jumlah sebanyak sembilan puluh empat butir.
Kemudian satu bungkus plastik sedang warna bening yang berisikan Narkotika Gol I Jenis Pil Extasi warna hijau dengan jumlah sebanyak empat puluh delapan butir, satu bungkus plastik kecil warna bening yang berisikan Narkotika Gol I Jenis Pil Extasi warna merah jambu dengan jumlah sebanyak lima belas butir yang dibalut dengan menggunakan timah rokok warna emas,
Selanjutnya, tiga paket sedang yang diduga Narkotika Gol I Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang ditanam didalam kebun terong yang berlokasi di belakang rumah RP.
Selanjutnya, Ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bendahara guna pengusutan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka dan Barang Bukti telah diamankan di Polsek Bendahara guna dilakukan penyidikan untuk di ajukan ke Penuntut umum,” pungkasnya.
Komentar