Terkait Pilkada 2022, DPRA Gelar RDP Dengan Sejumlah Pakar Hukum

Nanggroe.net, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh pada hari Rabu kemarin (17/2/2021) sudah selesai mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pakar hukum terkait tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2022 di Aceh.

RDP berlangsung di ruang rapat Badan Anggaran (Bangar) DPR Aceh pada pukul 09.00 WIB sampai selesai.

Kegiatan RDP ini dilakukan setelah adanya hasil koordinasi Komisi I DPR Aceh dengan Komisi II DPR RI, Direktur Jenderal Otonomi (Dirjen) Otonomi Daerah (OTDA) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada tanggal 10 dan 11 Februari 2021 lalu, terkait Pilkada serentak tahun 2022 di Aceh.

Dari surat undangan yang dikirimkan oleh ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin dan informasi yang diperoleh Nanggroe.net, sejumlah pakar hukum diundang dalam kegiatan tersebut. 

Salah satu yang diundang antara lain, Dekan Fakultas Hukum Unimal,Prof.Dr.Jamaluddin S.H,M.Hum.

Baca Juga : Pemerintah Aceh Dapat Kiriman Karangan Bunga Dari Beberapa Komunitas Masyarakat Aceh

Dalam penjelasannya, dekan Fakultas Hukum Unimal menjelaskan kepada Nanggroe.net pada (18/2) mengenai penyampaiannya saat RDP di DPRA Aceh sebagai berikut :

Diskusi seputaran penyelenggaraan pilkada, dimana Aceh ingin menyelenggarakan pilkada sesuai yang diamanatkan dalam UUPA No. 11 Tahun 2006, sementara pihak KPU Pusat menyatakan bahwa UUPA tidak mengatur secara jelas terkait dengan waktu penyelenggaraan pemilihan secara serentak di Aceh

Sehingga pemerintah pusat meminta Aceh untuk ikut dalam pemilu serentak ditahun 2024 sesuai dengan UU Pemilu yang juga berlaku untuk Aceh. Jika kita merujuk pada pasal 65 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2006 secara tegas menyebutkan bahwa Gubernur/Wakil gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dipilih dalam pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (Lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.

Berdasarkan atau merujuk pada ketentuan tersebut jelas bahwa pilkada Aceh yang sebelumnya berlangsung tahun 2017, maka pilkada yang akan datang jadwalnya tahun 2022. Secara logika dan interprestasi secara gramatikal saya rasa sudah cukup jelas, bahwa pilkada Aceh jadwalnya digelar pada tahun 2022.

Baca Juga : Tingkatkan SDM, Pemkab Aceh Utara Kucurkan Beasiswa Ratusan Juta untuk Tugas Akhir Mahasiswa

Lahirnya UUPA mempunyai sejarah tersendiri sebagai sebuah keputusan politik antara pemerintah RI dengan GAM yang didahului dengan MoU Helsinki dalam rangka penyelesaian komplik Aceh yang sangat panjang yang telah mengorbankan jiwa dan harta yang tidak sedikit.

Maka UUPA merupakan sebuah aturan Hukum yang setiap norma yang telah disepakati dan telah tertuang didalam UUPAharuslah dihormati dalam sebuah negara hukum yang harus menjunjung tinggi hukum sebagai perlindungan terhadap hak asasi manusia, terutama terkait hak-hak dalam penyelenggaraan pilkada di Aceh untuk menentukan keberlangsungan pucuk pimpinan pemerintah Aceh secara demokratis, jujur dan adil serta secara sistematis sebagaimana diamanahkan oleh UUPA itu sendiri.

Untuk proses pelaksanaan Pilkada dilaksanakan oleh KIP Aceh. Namun sebagai Provinsi dalam bingkai NKRI, pimpinan pemerintantahan dan berbagai komponen terkait, perlu terus membangun komunikasi politik dengan pihak pemerintahan pusat, terutama dengan instansi terkait di pemerintahan pusat untuk menemukan persamaan persepsi dalam rangka penyelenggaraan pilkada di Aceh di tahun 2022 sebagaimana amanah UUPA tersebut secara aman dan damai.

Komentar