Nanggroe.net | Aceh Utara – Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten I dan Bidang Hukum Pemerintah Aceh Utara menerima audiensi Geuchik dan Tokoh Desa Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas di Kantor Bupati setempat, Kamis (21/1).
Audiensi tersebut membahas tentang sengketa lahan antara Gampong Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas dengan Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong.
Audiensi yang juga dihadiri juga oleh Camat Tanah Luas, Usman K, S.Sos membahas hal-hal penting terkait pokok sengketa.
Baca juga : Diduga Pemkab Aceh Utara Olah-Olah Berita Acara Pembebasan Lahan Waduk Keureuto
Seperti yang telah diberitakan media ini sebelumnya, bahwa sengketa tanah terjadi akibat saling klaim wilayah. Pada audiensi tersebut juga dibahas terkait keberatan Geuchik Plu Pakam yang dicantumkan telah menyetujui serta menandatangani Berita Acara Penetapan dan Penegasan batas Desa dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2021.
“Tadi waktu rapat saya tegaskan, benar tanggal 22 April 2020 saya hadir di kantor BPN Aceh Utara untuk ikut rapat, tapi saya tidak menandatangani persetujuan. Saya cuma menandatangani daftar hadir, saya heran, sekarang daftar hadir itu kenapa sudah ada tulisan tambahan bahwa itu kesepakatan saya tentang penetapan batas Desa, waktu saya tandatangan itu kosong,” papar Geuchik Plu Pakam, Ridwan kepada Nanggroe.net usai audiensi.
Terkait bagaimana proses tanda tangan daftar hadir Geuchik Plu Pakam menjadi sebuah nota kesepakatan (diduga ada oknum yang memalsukan) terkait pemilihan peta dasar untuk penetapan batas Desa antara Gampong Blang Pante dan Plu Pakam pada 22 April 2020 yang lalu, Sekda hanya irit bicara.
“Tidak ada tanggapan,” Jawab Sekda dengan singkat kepada Wartawan media ini.
Lebih lanjut, Sekda Aceh Utara, Dr. A Murtala, MSi, terkait hasil audiensi tadi, Ia bersama jajarannya akan bermusyawarah kembali dengan internal.
“Hasil diskusi tadi, nanti akan diadakan rapat internal kembali oleh Tim Penegasan Batas Desa Kabupaten Aceh Utara.” Kata Sekda Aceh Utara, Dr. A Murtala, MSi.
Editor : Bulqaini
Komentar