Sinergitas Babinsa dan Aparat Desa Binaan

REDELONG | Guna meningkatkan kerja sama dan kerja nyata Babinsa Koramil 06/Bukit, Sertu Faisal. A sambangi Aparatur Desa untuk berkomunikasi sosial, tepatnya di Kantor Desa Batin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Sabtu (11/02/2023).

Dari informasi yang diterima Nanggroe.media, Dandim 0119/BM Letnan Kolonel Inf Eko Wahyu Sugiarto M.Han, melalui Danramil 06/Bukit Kapten Inf Jan Suhardi menjelaskan, sebagai Bintara pembina Desa (Babinsa) sudah kewajibannya melaksanakan komunikasi sosial bersama Aparatur Desa sebagai Mitra karib.

Selanjutnya, Danramil menuturkan, sesuai Peraturan Kepala Staf TNI AD Nomor 19/IV/2008 tanggal 8 April 2008, seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) berkewajiban melaksanakan pembinaan teritorial sesuai petunjuk atasannya.

“Tugas pokok Babinsa di Wilayah di antaranya, mengumpulkan data dan memelihara aspek geografi, demografi, serta potensi nasional di Wilayah kerjanya, sehingga apabila terjadi bencana di Wilayah teritorialnya dengan cepat dapat dilaporkan kepada pimpinan yang ada di kesatuan teritorial yaitu Komando Distrik Militer, guna cegah dini, deteksi dini dan mengambil langkah penanganan yang terjadi di wilayahnya,” ucapnya.

Danramil menegaskan kepada jajaran Babinsa nya, Jangan pernah ragu untuk melaksanakan tugas mulia di Wilayah binaan, kita sebagai prajurit TNI AD berkewajiban untuk menjaga keamanan, keselamatan warga di Wilayah teritorial masing masing, tutup Danramil.

Laporan | Bardyan Ir

Komentar