Seorang Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Lhokseumawe Ditangkap Polisi

LHOKSEUMAWE | Seorang pria tersangka penyalahgunaan Narkotika berinisial FR (27) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe ditangkap Polisi, Senin (15/5/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di jalan Angsana Lorong III, Tumpok Teungoh, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe kerap dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

“Setalah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka FR,” ujar Kasat.

Saat dilakukan penggeledahan, personel mendapati sebuah kotak rokok yang didalamnya terdapat satu buah plastik transparan berles warna merah berisikan sembilan bungkus paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,89 gram bruto.

“Tersangka mengaku barang Narkotika ini diperoleh dari POP (DPO), sabu – sabu tersebut akan diperjualbelikan kembali,” jelas Kasat.

Tersangka dan barang bukti Narkotika sudah diamankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Komentar