Rumah Dijadikan Transaksi Narkoba IRT Diamankan Sat Resnarkoba Polres Langsa

LANGSA | Seorang ibu berinisial SS (33) Lor. Seri Dsn. Damai Gp. Alue Dua Kec. Langsa Baro diamankan Sat Res Narkoba Polres Langsa akibat rumah nya dijadikan tempat transaksi narkoba, Senin (14/1/2023).

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, S.H melakui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Shandy Saputra, S.H mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Lor. Seri Dsn. Damai Gp. Alue Dua Kec. Langsa Baro diduga sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.

Kemudian “kara kasat” pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 15.30 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan di rumah tersebut.

Dari hasil pengerebekan diamankan BB 12 (dua belas) paket Sabu dengan berat keseluruhan 1,18 (satu koma delapan belas) Gram, 1 (satu) plastik tembus pandang, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Mito warna hitam.

Pelaku beserta beberapa bukti diamankan polres Langsa guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Komentar