Rancangan Perbup : Gaji Geuchik Tetap, Aparat Desa Lain Dipangkas

Nanggroe.net | Aceh Utara – Pasca beredar selebaran yang diduga draft Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Utara yang mengatur tentang gaji geuchik dan aparatur desa lain dilingkup Pemkab Aceh Utara.

Nanggroe.Net menulusuri, berapa gaji aparatur desa pada tahun 2020 lalu ? Berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Utara (Perbup) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong di Aceh Utara. 

Pada tahun 2020 gaji Geuchik Rp. 2.426.640/bulan dan Sekdes Rp 2.224.420/bulan sedangkan perangkat desa lain Rp 1 juta/bulan.

Baca juga : Kapolda Aceh Pimpin Langsung Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Personel Polda Aceh

Jika Rancangan Perbup baru disahkan dan sesuai dengan selebaran yang beredar maka hanya gaji Geuchik yang tidak mengalami penurunan, gaji Geuchik masih tetap Rp. 2.426.640/bulan, sedangkan gaji aparatur lain mengalami pemotongan rata rata 55%.

Misalnya saja gaji Sekdes pada tahun lalu Rp. 2.224.420 kini menjadi Rp. 600.000, begitu juga dengan Kaur dan Kasi gampong, dulu gajinya Rp. 1 juta / bulan kini menjadi Rp. 450 ribu / bulan.

Hal ini tertuang dalam selebaran yang diduga draft rancangan Perbup Aceh Utara Pasal 8 ayat (3) “Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Gampong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan rincian sebagai berikut :
a. Keurani Gampong Non PNS;
b. Keurani Cut Urusan Umum dan Perencanaan;
c. Keurani Cut Urusan Keuangan;
d. Kepala Seksi Pemerintahan dan Kemasyarakatan
e. Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan; dan
f. Ulee Jurong;

Pada ayat (4) disebutkan bahwa Sekdes menerima pendapatan sebesar Rp. 600.000/bulan dan ayat (5) dinyatakan gaji kaur dan kasi serta Ulee Jurong sebesar Rp. 450.000/bulan.


Razjis Fadly | Aceh Utara

Editor : Bulqaini

Hot this week

Presiden Prabowo Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Presiden Republik Indonesia resmi memberhentikan...

Bunda PAUD Kota Lhokseumawe Perkuat PAUD HI melalui Trauma Healing dan Psikososial Anak Pascabencana

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Bunda PAUD Kota Lhokseumawe, Ny. Yulinda...

Sodomi Anak Kandung Berulang Kali, Polresta Banda Aceh Tetapkan Warga Aceh Besar Sebagai Tersangka

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Polresta Banda Aceh mengungkap tindak...

Polresta Banda Aceh Tetapkan Pria 32 Tahun Tersangka Pelecehan Anak

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Polresta Banda Aceh mengungkap tindak...

Ketua TP PKK Salurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif

ACEH TIMUR, MANGGROE.MEDIA - Ketua Tim Penggerak (TP PKK)...

Topics

Presiden Prabowo Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Presiden Republik Indonesia resmi memberhentikan...

Bunda PAUD Kota Lhokseumawe Perkuat PAUD HI melalui Trauma Healing dan Psikososial Anak Pascabencana

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Bunda PAUD Kota Lhokseumawe, Ny. Yulinda...

Sodomi Anak Kandung Berulang Kali, Polresta Banda Aceh Tetapkan Warga Aceh Besar Sebagai Tersangka

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Polresta Banda Aceh mengungkap tindak...

Polresta Banda Aceh Tetapkan Pria 32 Tahun Tersangka Pelecehan Anak

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Polresta Banda Aceh mengungkap tindak...

Ketua TP PKK Salurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif

ACEH TIMUR, MANGGROE.MEDIA - Ketua Tim Penggerak (TP PKK)...

Wakil Gubernur Bisa Menjadi Gubernur, Begini Ketentuan Hukumnya Menurut UU Pemerintahan Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Wakil Gubernur tidak hanya berperan...

Empat Bencana Warnai Indonesia di Era Prabowo-Gibran, dari Gempa NTT hingga Kekeringan Jawa

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Berbagai bencana melanda sejumlah wilayah Indonesia...

Wali Kota Sayuti Dampingi Bupati Simeulue Kunjungi Sekolah Rakyat

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar,...

Related Articles

Popular Categories