PWI Aceh Tenggara Sesalkan Sikap Panitia PON terhadap Wartawan Saat Pengambilan Gambar

KUTACANE – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tenggara mengecam atas dugaan pengambilan gambar pada pemberian mendali di Veneu Arung Jeram Ketambe. Senin (16/09/2024).

Siapapun yang terbukti menghalangi tugas wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik terancam hukuman pidana. Semua telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Hal tersebut disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tenggara Sumardi, menanggapi dugaan larangan wartawan mengambil dokumen foto pemberian medali dan maskot cabor Arung Jeram, oleh panitia PON XXI Aceh -Sumut di Ketambe, Minggu 15 September 2024

“Sesuai aturan, melarang wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujar Sumardi kepada nanggroe.media, Senin (16/09/2024).

Sumardi menyayangkan masih ada pihak-pihak yang belum memahami tugas wartawan, sehingga berani melarang saat melakukan tugas jurnalistik.

Sumardi berpandangan, tindakan tersebut juga melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk kegiatan olahraga Arung Jeram, PON XXI Aceh -Sumut yang dilaksanakan di Sungai Alas, Ketambe, Aceh Tenggara.

PON XXI di Aceh-Sumut berjalan lancar dan meriah. Tentu dengan didukung oleh liputan dari ratusan jurnalis yang akan memberikan informasi terkini.

 

 

Hot this week

Dialog Otonomi Daerah APKASI Jadi Referensi Aceh Timur Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Keikutsertaan Bupati Aceh Timur, Iskandar...

Bupati Al-Farlaky Hadiri HUT ke-26 APKASI, Perkuat Sinergi Antardaerah untuk Percepatan Pembangunan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

PTPL Tindak Lanjuti Rencana Kolaborasi Bisnis Pengelolaan Limbah B3 Industri

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | PT Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) terus memperkuat...

Sayuti Abubakar: Hasil Rakernas APEKSI Harus Melahirkan Kebijakan yang Berdampak bagi Daerah

MEDAN, NANGGROE.MEDIA | Komisariat Wilayah (Komwil) I APEKSI yang...

Topics

Dialog Otonomi Daerah APKASI Jadi Referensi Aceh Timur Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Keikutsertaan Bupati Aceh Timur, Iskandar...

Bupati Al-Farlaky Hadiri HUT ke-26 APKASI, Perkuat Sinergi Antardaerah untuk Percepatan Pembangunan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

PTPL Tindak Lanjuti Rencana Kolaborasi Bisnis Pengelolaan Limbah B3 Industri

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | PT Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) terus memperkuat...

Sayuti Abubakar: Hasil Rakernas APEKSI Harus Melahirkan Kebijakan yang Berdampak bagi Daerah

MEDAN, NANGGROE.MEDIA | Komisariat Wilayah (Komwil) I APEKSI yang...

Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Bupati Al-Farlaky Ucapkan Selamat kepada Jajaran Polri

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menunjukkan...

Bupati Al-Farlaky: Sinergi Polri dan Pemda Jadi Kunci Pembangunan Aceh Timur

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

Bupati Aceh Timur Al Farlaky Tinjau Lokasi Pembangunan SDN Sarah Gala

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Related Articles

Popular Categories