Nanggroe.net, Lhoksukon | Sejumlah 57 Gampong di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, merampungkan pembentukan Pos Komando (Posko) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk penanganan Covid-19 di tingkat desa.
Terbentuknya Posko PPKM Mikro diseluruh Kecamatan Tanah Luas tidak lepas dari koordinasi unsur yang terlibat dan sinergitas yang baik antara TNI-Polri.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Luas Ipda Hendra Jamiswar menyampaikan hal tersebut dilakukan atas tindak lanjut Instruksi Mendagri dan STR Kapolda Aceh.
Baca Juga :
Dijadikan Lapak Dagangan, Diduga PT. KAI Sewakan Aset Negara
“Sebagaimana insruksi yang ada, Posko sebagai pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penanganan Covid-19 dalam skala mikro, dilaksanakan dengan pendekatan kesepakatan, komunitas, gotong royong, kompak, dan adaptif,” ujar Ipda Hendra Jamiswar, Selasa (27/4/2021).
Posko PPKM Mikro yang telah dibentuk akan berfungsi untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada Senin (19/4/2021).
Inmendagri ini menegaskan tentang perpanjangan PPKM mikro kelima menjadi PPKM mikro keenam yang dimulai pada 20 April 2021.
Dikutip dari lembaran resmi Inmendagri pada Senin, pemberlakuan PPKM mikro diperpanjang sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan tanggal 3 Mei 2021.
Komentar