Polsek Idi Rayeuk Amankan Agen Chip Judi Online

Nanggroe.net, Aceh Timur | Polsek Idi Rayeuk berhasil mengamankan Pria berinisial FH (25) Warga Desa Tanah Anou, Kecamtan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, (27/10/2021).

FH diamankan pada Rabu malam di simpang empat Dusun Calok Geulima, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk.

FH diamankan atas laporan masyarakat yang resah akan maraknya terjadinya tindak pidana Jarimah Maisir jenis Higgs Domino Island yang dimainkan para pemuda hingga menimbulkan keresahan bagi lingkungan sekitar.

Kapolsek Idi Rayeuk AKP Suharto, S.H., Jum’at, (29/10/2021) menyebutkan, keresahan masyarakat sangat beralasan disebabkan permainan itu menjadikan uang sebagai taruhannya dengan terlebih dahulu mengisi/membeli chip seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per 1B.

“Masyarakat menginformasikan kepada kami yang mana FH (pelaku) merupakan salahsatu agen penjual chip yang sering melakukan transaksi jual beli pada malam hari di Simpang Empat Dusun Calok Geulima,” ujar AKP Suharto.

Berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 22.00 WIB Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Lebih kurang setengah jam melakukan pengintaian terhadap pelaku di lokasi yang diinformasikan masyarakat, anggota kemudian mengamankanya selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa; Satu unit Handphone, Merk Vivo Type 1901 yang di dalamnya terdapat riwayat transaksi penjualan Chips Higgs Domino Island sebanyak 23 B dan yang tersisa sebanyak 63 B milik pelaku serta uang tunai sejumlah Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang diduga uang hasil penjualan Chips Higgs Domino Island milik pelaku, ungkap Kapolsek Idi Rayeuk AKP Suharto, S.H.

Atas temuan barang bukti tersebut, pelaku kemudian langsung dibawa ke Polsek Idi Rayeuk guna dilakukan proses hukum hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 18 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman Uqubat TaʼZir Cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan. Tutup Kapolsek Idi Rayeuk AKP Suharto, S.H.

Hot this week

PGRI dan Bunda Guru Dilantik, Bupati Al- Farlaky Targetkan Sekolah Cetak SDM Unggul Di Aceh Timur 

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)...

Bupati Al-Farlaky Sebut Pembangunan SDN Teumpeun Investasi Jangka Panjang untuk Generasi Aceh Timur

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Kompas Bangun Kembali SDN Teumpeun, Aceh Timur Jadi Lokasi Pertama Program Pascabencana

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas memulai...

Ny Lismawani, Istri Bupati Al-Farlaky Raih Gelar Doktor

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Kabar membanggakan datang dari keluarga...

Topics

PGRI dan Bunda Guru Dilantik, Bupati Al- Farlaky Targetkan Sekolah Cetak SDM Unggul Di Aceh Timur 

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)...

Kompas Bangun Kembali SDN Teumpeun, Aceh Timur Jadi Lokasi Pertama Program Pascabencana

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas memulai...

Ny Lismawani, Istri Bupati Al-Farlaky Raih Gelar Doktor

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Kabar membanggakan datang dari keluarga...

Juru Bicara IKA Unimal Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Dosen, Desak Permintaan Maaf Terbuka

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Ikatan Alumni Universitas Malikussaleh (IKA Unimal)...

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Aceh Timur

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Related Articles

Popular Categories