Polres Aceh Utara Limpahkan Kasus Obat dan Jamu Palsu ke Kejaksaan

NANGGROE.MEDIA, ACEH UTARA – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu (22/5/2025).

Pelimpahan ini menandai proses Tahap II setelah perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah semua unsur dalam penyidikan dianggap lengkap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, hari ini kami menyerahkan dua tersangka dan seluruh barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara sebagai bagian dari proses Tahap II,” ujar AKP Boestani.

Ia menjelaskan bahwa proses Tahap II merupakan bagian penting dalam penanganan perkara pidana, di mana setelah proses penyidikan rampung dan dinyatakan lengkap (P21), penyidik wajib menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Tahapan ini memungkinkan jaksa untuk segera menyusun surat dakwaan dan membawa perkara ke persidangan.

“Dengan dilimpahkannya perkara ini, selanjutnya tanggung jawab penahanan dan penuntutan berada di tangan kejaksaan. Proses hukum akan berlanjut di pengadilan,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil mengungkap praktik peredaran obat dan jamu palsu yang marak beredar di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur.

Dua orang tersangka berinisial MF (32) dan MK (46), warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, ditangkap pada Senin (24/2/2025) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Kedua tersangka diketahui berperan sebagai peracik dan penjual produk palsu tersebut. Dalam penggerebekan di rumah mereka, polisi menyita berbagai jenis obat-obatan dan jamu tradisional yang dikemas ulang dengan label dan merek tiruan.

Produk yang disita mayoritas berupa kopi sachetan dan jamu pendongkrak stamina pria dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar serta tidak diketahui manfaat medisnya.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar,” pungkas Kapolres melalui Kasat Reskrim.

Dengan pelimpahan Tahap II ini, proses hukum terhadap MF dan MK akan segera memasuki babak baru di meja hijau.

Hot this week

Sayuti Abubakar Tokoh Penggerak Keterbukaan Informasi Publik, Raih SMSI Awards 2026

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti...

Wali Kota Lhokseumawe Cup Segera Digelar, 68 Desa Dipastikan Ikut Turnamen Sepak Bola

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Turnamen Wali Kota Lhokseumawe Cup dalam...

Hardikda 2026 Di Aceh Timur Khidmat Bupati Al- Farlaky Galakkan Gerakan Guru Tanam 10.000 Pohon

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Peringatan Hari Pendidikan Daerah (HARDIKDA)...

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Terima Bantuan Alkes Dari RSO Soeharso Surakarta

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menerima...

Wali Kota Lhokseumawe Terima Kunjungan Silaturahmi Dari Kuya Ali “Seniman Aceh”

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,...

Topics

Sayuti Abubakar Tokoh Penggerak Keterbukaan Informasi Publik, Raih SMSI Awards 2026

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti...

Wali Kota Lhokseumawe Cup Segera Digelar, 68 Desa Dipastikan Ikut Turnamen Sepak Bola

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Turnamen Wali Kota Lhokseumawe Cup dalam...

Hardikda 2026 Di Aceh Timur Khidmat Bupati Al- Farlaky Galakkan Gerakan Guru Tanam 10.000 Pohon

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Peringatan Hari Pendidikan Daerah (HARDIKDA)...

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Terima Bantuan Alkes Dari RSO Soeharso Surakarta

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menerima...

Wali Kota Lhokseumawe Terima Kunjungan Silaturahmi Dari Kuya Ali “Seniman Aceh”

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,...

Pengaspalan Jalan Medan-Banda Aceh Muara Satu Dikebut, Paloh Ditargetkan Rampung Malam Ini

LHOKSEUMAWE | NANGGROE.MEDIA - Pembangunan jalan di wilayah Kecamatan...

Usai Videonya Viral, Cut Salwa Minta Maaf dan Serahkan Persoalan ke Proses Hukum

NANGGROE.MEDIA | Cut Salwa Nabila menyampaikan permohonan maaf secara...

Dari Huntap hingga Irigasi, Satgas PRR Petakan Kebutuhan Pemulihan Pascabencana Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE | NANGGROE.MEDIA - Upaya percepatan pemulihan pascabencana di...

Related Articles

Popular Categories