Polres Aceh Utara Kembali Rotasi 5 Kapolsek dan 2 Kasat

Nanggroe.net, Aceh Utara | Dua jabatan Kasat dan Lima Jabatan Kapolsek di kesatuan Polres Aceh Utara akan berganti, hal tersebut bedasarkan Surat Telegram mutasi sejumlah pejabat di jajaran Polda Aceh dari Kapolda Aceh.

Surat Telegram tersebut diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2021 dan ditandatangani Karo SDM Polda Aceh Kombes Pol Dirin, S.I.K., M.H.

Berikut nama perwira dengan jabatan lama dan jabatan barunya di lingkungan Polres Aceh Utara :

Kasat Intelkam Polres Aceh Utara Iptu Andri Permadi, S.I.K diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasat Intelkam Polres Lhokseumawe, dirinya digantikan Iptu Muhammad Nizar yang saat ini menjabat Panit 2 Subdit 2 Ditintelkam Polda Aceh.

Kemudian Kasat Res Narkoba AKP Darmawanto, S.Sos ditarik ke Polda Aceh menjabat Paur Subbag Anev Bag Binopsnal Dit Samapta, Posisinya digantikan Iptu Samsul Bahri, S.H yang saat ini menjabat Kapolsek Langkahan.

Jabatan Kapolsek Langkahan nantinya akan diduduki oleh Iptu Erwinsyah Putra, S.H, Kapolsek Ulim Polres Pidie Jaya saat ini.

Selanjutnya, Kapolsek Tanah Jambo Aye, AKP Zulfitri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kanit 1 Siident Ditreskrimum Polda Aceh, jabatan lamanya akan digantikan AKP Ahmad Yani, S.E Kasubagkum Bag Sumda Polres Lhokseumawe.

Kemudian, Iptu Mahmud, S.E, Kapolsek Baktiya Barat dimutasi sebagai Kasubbagkum Bag Sumda Polres Lhokseumawe, posisinya digantikan Ipda Syadli Kapolsek SImpang Keramat Polres Lhokseumawe saat ini.

Lalu seterusnya, Iptu Yussyah Riandi Kapolsek Lhoksukon diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubbag Dalgar Bagren Polres Aceh Utara, dan digantikan dengan Iptu Samsul, Kapolsek Darul Makmur Polres Nagan Raya saat ini.

Berikutnya, Iptu Heri Kapolsek Baktiya Barat yang telah pensiun akan digantikan Iptu Fauzan, KBO Sat Binmas Polres Aceh Utara.

Bedasarkan Informasi yang di peroleh Nanggroe.net Bedasarkan Surat telegram tersebut, para Kasat dan Kapolsek yang di mutasi akan melaksanakan tugas di kesatuan baru paling lambat 14 hari setelah keluar keputusan Mutasi.

Komentar