Polres Aceh Barat Menjaring 22 Masyarakat yang Melanggar Protokol Kesehatan

Nanggroe.net, Meulaboh | Kepolisian Sektor Samatiga Polres Aceh Barat melaksanakan Operasi Yustisi di jalan Meulaboh-Kuala Bhee Gampong Pinem, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, pada Kamis (24/9).

Kegiatan operasi yustisi itu dilaksanakan dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda S.I.K melalui Kapolsek Samatiga Ipda Fachmi Suciandy S.H menjelaskan kegiatan Operasi Yustisi ini melibatkan TNI dan Polri bersama 3 pilar dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga : 58 Warga Terjaring Operasi Yustisi di Lhokseumawe Diberikan Sanksi Membaca Ayat Pendek

Didalam kegiatan tersebut selain memberikan teguran secara tertulis Polres Aceh barat juga menyampaikan secara lisan kepada masyarakat setempat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Dalam kegiatan ini kami tidak hanya memberikan himbauan secara tertulis akan tetapi kamu juga menyampaikan kepada masyarakat secara lisan supaya masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujar Ipda Fachmi Suciandy, S.H

Dalam kegiatan operasi yustisi tersebut tim polres Aceh Barat menjaring 22 orang warga yang tidak menggunakan masker sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Sejumlah masyarakat yang terjaring oleh polres Aceh Barat akibat tidak mematuhi protokol kesehatan mereka diberikan sanksi berupa teguran lisan dan didata kan.

“Kegiatan berupa operasi yustisi ini dilaksanakan setiap hari dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Samatiga,” tutup Kapolsek Samatiga.

Komentar