Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Barang Bantuan Baitul Mal di Banda Aceh

Nanggroe.net, Banda Aceh | Polres Banda Aceh meringkus satu orang pelaku penggelapan pengadaan barang bantuan sosial Dinas Baitul Mal Provinsi Aceh.

Satu orang pelaku berinisial AM (23) warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh tersebut yang terjadi pada hari Minggu 1 Maret 2020 silam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP M. Taufiq, SIK mengatakan tindak pidana penggelapan tersebut dilaporkan oleh salah seorang korban 14 Maret 2020 beserta list barang pengadaan.

Baca Juga : Polisi Bubarkan Musik Jalanan di Taman Bustanul Salatin Banda Aceh

“Tersangka AM, mulanya membeli barang berupa perlengkapan rumah dan industri kecil untuk pengadaan barang bantuan sosial Dinas Baitul Mal Provinsi Aceh dan saat itu tersangka bekerjasama dengan korban sebagai kordinator penyaluran barang-barang tersebut,” Kata Kasatreskrim didampingi Kanit Pidum M. Hadimas, S.Trk kepada awak media.

Lanjutnya, korban dan tersangka telah melakukan perjanjian pengadaan dan juga telah diberikan kepercayaan oleh korban.

“Korban mencoba melakukan pengecekan di gudang tempat barang-barang tersebut berada, Namun, semua barang ternyata telah dijual oleh pelaku kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban,” tandas Kasatreskrim.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar 380 juta rupiah dan melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan dari korban, Unit I Pidum Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda M. Hadimas, S.TrK melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi berkas penyidikan dan laporan yang dilaporkan oleh korban ke SPKT Polresta Banda Aceh.

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP dengan nomor polisi LPB / 125 / III / YAN. 2.5 / 2020 /SPKT, tanggal 14 Maret 2020, berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (12/6) di sebuah penginapan di Banda Aceh sekitar pukul 14:30 WIB.

“Saat ini, tersangka AM mendekam disel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim AKP M. Taufiq, SIK.

Komentar