ACEH SELATAN | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Aceh Selatan berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, TP (27) dan M (27) pada Jumat, 13 Januari 2023.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. mengatakan bahwa petugas Satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dan 1 pirex yang berisikan sisa pakai narkotika jenis sabu dengan berat total 1,25 gram.
Baca Juga : Santriwati Diperkosa Dalam Kamar Mandi Masjid, Pelaku Ditangkap
Lalu 1 kotak rokok merk Sampoerna Besar, 1 gunting dengan gagang berwarna merah, 3 mancis, 1 handphone merk Xiaomi warna hitam, dan 1 buku penyimpanan pirex.
Salah satu tersangka Tri putra (27) ditanyakan izin oleh petuga kepemilikan Narkotika tersebut, namun tersangka mengakui bahwasannya tidak memiliki izin,” kata Kapolres Aceh Selatan, (Jumat 13 Januari 2023).
Tersangka ditangkap setelah masyarakat melaporkan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh kedua tersangka dan barang bukti diamankan untuk disita dan digunakan dalam penyidikan lebih lanjut.
Komentar