Nanggroe.net, Banda Aceh | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap Perkara Perdagangan Merkuri dan Sodium Cyanide yang terjadi di Gampong Bangkeh, Kec. Geumpang, Pidie.
“Saat ini sudah 5 orang saksi yang kita periksa terkait kasus perdagangan Merkuri dan Sodium Cyanide,” ungkap Dirreskrimsus Kombes Pol Sony Sanjaya, S. I. K melalui Kabid Humas Kombes Pol Winardy, dalam keterangan pers singkatnya, Senin (5/7/2021) di Mapolda Aceh.
Baca Juga :
Ombudsman Terima 246 Pengaduan Pada Semester I Tahun 2021
Winardy menyebutkan, dalam penyidikan tersebut pihaknya juga ikut memeriksa satu orang saksi ahli.
Ia juga menjelaskan, bahwa ada barang bukti yang telah disita dalam kasus tersebut, yaitu 30 Botol Merkuri dengan berat masing-masing 1 Kg dan 3 Kaleng Sodium Cyanide berisi 120 Kg.
“Barang buktinya sudah diamankan, dan dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka,” sebutnya.
“Untuk kasus tersebut nantinya akan diterapkan Pasal 106 Jo Psl 24 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” pungkas Winardy.
Komentar