Pj Bupati Agara Menegaskan Agar Masyarakat Tidak Lagi Memakan Bahu Jalan Untuk Pesta di Aceh Tenggara

Kutacane, NANGGROE.MEDIA | Pj Bupati Aceh Tenggara (Agara), Drs. Syakir, M. Si melarang keras bagi masyarakat melakukan kegiatan pemotongan badan jalan yang mengganggu kenyamanan jalan nasional.

Larangan itu di sampaikan Pj Bupati Aceh Tenggara melalui surat larangan tersebut yang ditujukan masing masing camat se Agara sesuai nomor 620/173 /2024 tertanggal 01 April 2024,kata Pj Sekda, Yusrizal ST kepada Nanggroe.media. “Senin (1/4).

Lanjutnya, sehubungan dengan adanya kegiatan pemotongan badan jalan dilakukan oleh masyarakat sepanjang jalan nasional tepatnya kecamatan yang camat pimpin yang telah mengganggu kenyamanan jalan nasional tersebut.

“Berdasarkan UU nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan pada pasal 63 ayat 1 disebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan akan dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500, 000,000, (satu miliar lima ratus juta rupiah).

“Dan UU nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan Angkutan jalan pada pasal 274 ayat 1 bahwa “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pengerusakan gangguan fungsi jalan akan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp, 24,000,000, (dua puluh empat juta rupiah).

Untuk itu, bagi camat masing masing di wilayah tugasnya untuk menegur masyarakat melakukan kegiatan pemotongan badan jalan demikian larangan itu untuk dilaksanakan dengan sepenuh rasa tanggung jawab.

Dengan tembusan surat larangan tersebut yakni, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh, Kapolres Aceh Tenggara, Inspektur Kab Aceh Tenggara, Kadis PUPR Kab Aceh Tenggara, Kadis Perhubungan Kab Aceh Tenggara, Pengulu/Kepala Desa dalam kecamatan se-Kabupaten Aceh Tenggara, pungkas Pj Sekda.

Hot this week

Jalan Berlubang Kerap Makan Korban, Polantas di Bener Meriah Tambal Jalan

BENER MERIAH, NANGGROE.MEDIA | Sejumlah jalan di Bener Meriah...

Tak Berizin, 22 Usaha Walet di Lhokseumawe Disegel dan Difogging

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe melakukan penertiban...

DKI Jakarta Sering Padam Listrik, IWO: Dirut PLN Wajib Diperiksa dan Dicopot

DKI JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Dikabarkan, pemadaman listrik di ibukota...

Informasi Orang Hilang !! Jika Melihat Segera Laporkan Ke Kantor Polisi Terdekat

BENER MERIAH, NANGGROE.MEDIA | Seorang remaja perempuan bernama Rasyiqa...

Danramil 09/Ketol dan Babinsa Turun Ke Desa Berikan Arahan

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Babinsa (Bintara Desa) dari Koramil...

Topics

Jalan Berlubang Kerap Makan Korban, Polantas di Bener Meriah Tambal Jalan

BENER MERIAH, NANGGROE.MEDIA | Sejumlah jalan di Bener Meriah...

Tak Berizin, 22 Usaha Walet di Lhokseumawe Disegel dan Difogging

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe melakukan penertiban...

DKI Jakarta Sering Padam Listrik, IWO: Dirut PLN Wajib Diperiksa dan Dicopot

DKI JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Dikabarkan, pemadaman listrik di ibukota...

Informasi Orang Hilang !! Jika Melihat Segera Laporkan Ke Kantor Polisi Terdekat

BENER MERIAH, NANGGROE.MEDIA | Seorang remaja perempuan bernama Rasyiqa...

Danramil 09/Ketol dan Babinsa Turun Ke Desa Berikan Arahan

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Babinsa (Bintara Desa) dari Koramil...

Gas Lpg 12 Kg Tembus Rp 250 Ribu di Aceh Tengah, Pelaku Usaha: Sangat Memberatkan

TAKENGON, NANGGROE.MEDIA | Sejak 18 April 2026, Gas LPG...

Anak Berusia 17 Tahun di Takengon Jadi Korban Pemerkosaan

TAKENGON, NANGGROE.MEDIA | Seorang pria berinisial MAD (21), warga...

Mendagri Tinjau Insfrastruktur Pascabencana di Bener Meriah dan Aceh Tengah

BENER MERIAH, NANGGROE.MEDIA | Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito...

Related Articles

Popular Categories