Nanggroe.net, Banda Aceh | Pimpinan Elhanief Tour dan Travel, H. Akmal Hanif, Lc secara resmi dilaporkan oleh ke Polda Aceh soal dugaan melakukan penggelapan uang calon jamaah umrah pada Sabtu (5/9).
H. Akmal Hanif, Lc dilaporkan Faidah Rahmi (34) asal Aceh Tengah ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh yang didampingi langsung oleh kuasa hukum Muhammad Ari Syahputra, S.H.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan No. STTLP/241/IX/YAN.2.5/2020 SPKT tertanggal 5 September 2020 yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Kompol Mustafa.
Baca Juga : Orang Gila Ngamuk Bawa Parang Tebas Mobil di Lhokseumawe
Kuasa hukum korban, Muhammad Ari Syahputra, S.H mengatakan bahwa pihaknya melaporkan H. Akmal Hanif, Lc diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban yang merupakan perwakilkan Elhanief Tour dan Travel Aceh Tengah dan Bener Meriah.
“Korban pada awalnya merupakan perwakilan Elhanief Tour dan Travel wilayah Aceh Tengah dan Bener Meriah mulai tahun 2016 dipercaya dan ditunjuk langsung oleh Akmal Hanief selaku pimpinan perusahaan untuk merekrut calon jamaah umrah,” katanya lewat rilisnya pada Minggu (6/9).
Lanjutnya, sesuai dengan komitmen para jamaah yang sudah melunasi biaya perjalanan akan diberangkatkan pada bulan April 2019 dan Desember 2019. Namun, pada waktu yang telah ditentukan oleh pimpinannya itu para jamaah tersebut belum juga diberangkatkan.
Baca Juga : Bela Urutsewu, CATUR Gelar Aksi Teatrikal di Depan Kantor DPRK Aceh Barat
“Setelah dikonfirmasi oleh korban kepada pihak Elhanief Tour dan Travel menyatakan tidak sanggup lagi untuk memberangkat calon jamaah haji dan umrah tersebut karena keterbatasan biaya, sehingga pihak Elhanief berjanji akan mengembalikan uang para calon jamaah seluruhnya,” ujar Ari.
Kemudian, kata Ari, pada saat pihak Elhanief berjanji mengembalikan seluruh uang para calon jamaah, maka para calon jamaah tersebut merasa keberatan dan meminta Elhanief Tour dan Travel untuk memberangkatkan mereka sesuai komitmennya.
“Atas dasar tersebut Elhanief meminta kepada korban serta disaksikan para calon jamaah yang hadir ketika itu sekitar 25 orang untuk memberangkatkan calon jamaah yang sudah melunasi biaya perjalanan melalui travel lain,” tuturnya.
“Segala biaya keberangkatan calon jamaah melalui travel lain ditanggung sepenuhnya oleh korban serta biaya tersebut akan diganti pada tanggal 3 Juli 2019 oleh Elhanief Tour dan Travel,” jelasnya.
Dia juga menambahkan, sesuai janji Elhanief Tour dan Travel akan menganti uang korban pada tanggal 3 Juli 2019 yang telah memberangkat seluruh calon jamaah haji dan umrah sekitar 45 orang melalui travel lain sampai saat ini belum juga diganti.
“Bahkan, pimpinan travel ini tidak dapat dihubungi lagi serta tidak diketahui keberadaannya. Atas dasar tersebutlah korban melaporkan dugaan penipuan dan pengelapan uang ke Polda Aceh,” pungkas Muhammad Ari Syahputra, S.H.
Komentar