
Nanggroe.net, Jakarta | Pemerintah telah menetapkan virus corona (Covid-19) sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam rangka menangani kondisi tersebut.
Demi mengatasi dampak wabah Covid-19, pemerintah pun telah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masyarakat, bukan karantina wilayah.
Baca Juga: SBY Dorong Ilmuwan Dan Peneliti Kesehatan Dunia Temukan Dan Produksi Vaksin Covid-19
Jokowi menyebutkan, payung hukum yang digunakan untuk penerapan PSBB ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Selain itu, Jokowi juga sudah meneken Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Menurut Jokowi, penegakan hukum bagi mereka yang melanggar aturan perlu dilakukan agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan berhasil melakukan tujuan.
Baca Juga: Jangan Khawatir, Jokowi Putuskan Tunda Cicilan Kendaraan Selama 1 Tahun
“Yaitu mencegah meluasnya wabah Covid-19,” kata dia.
Status ini ditetapkan lewat keputusan presiden (keppres) yang juga sudah ditandatangani.
Selain itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan bagi masyarakat yang terdampak wabah, khususnya kelas ekonomi menengah ke bawah.
Kebijakan yang dimaksud mulai dari penambahan jumlah penerima program kesejahteraan, meringankan pembayaran kredit, hingga menggratiskan tarif listrik.
Laporan |Muhammad Adam
Komentar