Nanggroe.net, Lombok | Seorang pria berinisial R alias Tamara (35) yang merupakan pekerjaan salon di Sumbawa Barat, NTT, diduga mencabuli anak laki-laki di bawah umur, korban merupakan warga kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang.
Kejadian pencabulan terhadap anak laki-laki tersebut terjadi di sebuah kamar mandi salon tempat R bekerja sehari-hari.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono Sik, di Taliwang membeberkan adanya kejadian pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur tersebut pada Kamis, (15/10/2020).
“Terduga sudah di amankan ke Mapolsek Sumbawa Barat untuk proses lebih lanjut terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Herman
Sebelumnya korban sempat meminta uang Rp. 10 ribu kepada Tamara, akan tetapi pelaku mengiming-imingi dengan uang Rp. 100 ribu.
“Pada saat itu pelaku meminta melayani nafsu bejat nya di sebuah kamar mandi salon di tempat ia bekerja,” ujar Herman
Selain memuaskan nafsu bejatnya Tamara kemudian memberikan uang Rp. 20 ribu kepada R dengan berjanji akan memberikan uang 100 yang dijanjikan nya.
Tidak hanya itu pelaku juga sempat mengajak korban untuk datang lagi ke salon nya untuk mau melakukan hal yang sama.
“Pelaku sempat mengajak korban datang lagi ke salon nya dan mau melakukan hal yang sama,” tutup Herman
Sumber : Instragram instalombok_
Komentar