LHOKSEUMAWE | Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nadhlatul Ulama (IPNU) Lhokseumawe, mengapresiasi dan berterima kasih terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, telah menyelesaikan persoalan kasus tindak pidana korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe. Rabu, (17/05/2023).
Ketua PC IPNU Lhokseumawe, T.M Fauzan, mengatakan, baru beberapa bulan bertugas Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sudah membuat gebrakan dengan menerjunkan tim untuk mengungkap kasus korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe.
Kami dari pelajar sangat berterima kasih kepada bapak Kajari,” ucap Fauzan.
Baca Juga : Kejari Lhokseumawe Sita Uang Sebesar Rp4,7 Miliar Dari Rekening PT.RS Arun Lhokseumawe
Menurut Fauzan, berkenaan efektifitas pemberantasan korupsi, bahwa peraturan saja tidaklah cukup, yang terpenting adalah bagaimana membangun mental dan budaya anti-korupsi.
Tanpa SDM yang berintegritas upaya ini tidak akan berjalan maksimal dan tuntas.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa, sebab korupsi bukan hanya kejahatan yang merugikan uang negara, tetapi dapat berdampak pada seluruh program pembangunan, kualitas kesehatan menjadi rendah, serta kemiskinan tidak tertangani.
“Jika uang negara dikorupsi, maka program-program untuk mewujudkan tujuan negara tidak bisa berjalan dan mengakibatkan negara gagal. Agar efektif, upaya pemberantasan korupsi tidaklah cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namun yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri,” ujar Fauzan.
Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal. Namun saat ini Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menjadi sosok SDM yang berintegritas atas kinerja yang dilakukan dalam beberapa hari ini.
Kita berharap setelah tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menetapkan tersangka terhadap kasus korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe, agar kedepannya dapat menyelesaikan beberapa kasus korupsi yang lebih krusial di Kota Lhokseumawe. Tutup Fauzan.
Komentar