Kejari Lhokseumawe Sita Uang Sebesar Rp4,7 Miliar Dari Rekening PT.RS Arun Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE | Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kembali menyita uang sebesar Rp4,7 miliar rupiah dari rekening PT. Rumah Sakit Arun Lhokseumawe di kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Senin (15/5/2022).

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH, MH. menyampaikan bahwa penyidik Kejari Lhokseumawe juga telah menerima pengembalian uang deviden dari S sebesar Rp. 660.000.000 (enam ratus enam puluh juta).

Serta penyitaan dari mantan manager keuangan inisial A sejumlah Rp. 39.740.000 (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).

Selain itu, uang yang diterima dari hasil penyitaan tersebut nantinya akan disetor ke RPL (Rekening Pemerintah Lain) yang ada di Bank Syariah Indonesia (BSI) yang ada di kota Lhokseumawe.

“Penyerahan uang di Bank untuk penitipan uang di BSI ini dilakukan tanpa berbunga karena sudah ketentuan pengelolaan atau rekening pemerintah lainnya,” ujarnya

Uang sebesar Rp. 4.757.739.472 (empat milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) akan dibawa kembali ke Bank BSI Lhokseumawe bertempat Jalan Merdeka Desa Kota Lhokseumawe Kecamatan Banda Sakit Kota Lhokseumawe.

Kejari Lhokseumawe juga menghimbau siapa saja yang ada menerima uang dari hasil tindak pidana korupsi pada PT. RS. Arun kota Lhokseumawe dengan kesadaran sendiri untuk menyerahkan dan mengembalikan uang tersebut kepada jaksa penyidik Kejari Lhokseumawe.

Komentar