Oknum Sekdes di Gayo Lues Cabuli Bocah 9 Tahun Sebanyak Dua Kali

Nanggroe.net, Takengon | Salah seorang oknum Sekretaris Desa (Desa) di Kabupaten Gayo Lues berinisial ST (50) diduga telah mencabuli bocah perempuan sebanyak dua kali yang masih berusia 9 tahun.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, Senin (31/8) mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada Juni 2019 Lalu. Tetapi baru dilapor ke Polres Gayo Lues, sehingga pelaku ditangkap beberapa hari lalu.

“Setelah dimintai keterangan korban atas kasus ini yang melibatkan oknum Sekdes berstatus PNS itu.  juga berdasarkan keterangan korban pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban,” ujar Kapolres.

Baca Juga : Beri Dukungan Moril, Polres Lhokseumawe dan Dandim Besuk Korban Pembacokan

Lanjut Kapolres, Pertama pada Juni 2019, saat itu sekira pukul 14.00 Wib, korban sedang bermain sendirian sambil melihat-lihat jalan di perkampungan itu

“Kemudian pelaku berdiri sekitar 3 meter dari korban dan memanggil korban, lalu korban menghampiri pelaku karena telah dipangil,” kata Kapolres.

Setelah itu, pelaku membawa korban ke semak-semak dekat jembatan dan pelaku meminta korban untuk berbaring dan ada saat itu pelaku mencabuli korban. 

Baca Juga : Miliki Sabu, Pria asal Langsa Ditangkap di Aceh Tamiang

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, Kata Kapolres, oknum Sekdes ini menyuruh korban pulang dengan dalih nanti dicari ibunya. Pelaku pun mengatakan kepada korban bahwa jika nanti ditanya orang lain maka bilang baru siap buang air besar di sungai.

“Kemudian korban pun pulang kerumahnya, sedangkan pelaku masih tetap berada di sungai tersebut,” tandas Kapolres.

Selain itu, pada kasus kedua, pelaku melakukan pencabulan di rumahnya saat korban melintas di depan rumahnya untuk pergi tempat kawannya berinisial Z (12), pelaku memanggil korban untuk mengajak nonton Tv dirumahnya.

“Kemudian, korban pun datang dan masuk ke rumah pelaku dan korban disuruh ambil bantal. Pada saat itu lah terjadi pencabulan lagi,” ungkap Kapolres.

Saat ini, pelaku sudah sudah ditahan di Mapolres Gayo Lues dan pelaku dibidik melanggar UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Hot this week

PGRI dan Bunda Guru Dilantik, Bupati Al- Farlaky Targetkan Sekolah Cetak SDM Unggul Di Aceh Timur 

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)...

Bupati Al-Farlaky Sebut Pembangunan SDN Teumpeun Investasi Jangka Panjang untuk Generasi Aceh Timur

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Kompas Bangun Kembali SDN Teumpeun, Aceh Timur Jadi Lokasi Pertama Program Pascabencana

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas memulai...

Ny Lismawani, Istri Bupati Al-Farlaky Raih Gelar Doktor

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Kabar membanggakan datang dari keluarga...

Topics

PGRI dan Bunda Guru Dilantik, Bupati Al- Farlaky Targetkan Sekolah Cetak SDM Unggul Di Aceh Timur 

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)...

Kompas Bangun Kembali SDN Teumpeun, Aceh Timur Jadi Lokasi Pertama Program Pascabencana

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas memulai...

Ny Lismawani, Istri Bupati Al-Farlaky Raih Gelar Doktor

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Kabar membanggakan datang dari keluarga...

Juru Bicara IKA Unimal Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Dosen, Desak Permintaan Maaf Terbuka

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Ikatan Alumni Universitas Malikussaleh (IKA Unimal)...

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Aceh Timur

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Related Articles

Popular Categories