Miliki Ganja 65 Kg dari Hasil Tanam Sendiri, Pria di Gayo Lues Ditangkap Polisi

Nanggroe.net, Takengon | Pria berinisial TRA (22) warga Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Gayo akibat kepemilikan narkotika jenis Ganja seberat 65 Kg pada Kamis 27 Agustus 2020.

Kapolres, AKBP Carlie Sahputra Bustaman, S.I.K., M.H. Senin (31/8) dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolres Gayo Lues mengatakan bahwa jajarannya telah berhasil mengamankan pelaku TRA serta barang bukti 73 Bal Narkotika jenis ganja seberat 65 Kg.

“Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis Ganja di pinggir jalan Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo lues,” ujarnya.

Baca Juga : Oknum Sekdes di Gayo Lues Cabuli Bocah 9 Tahun Sebanyak Dua Kali

Berdasarkan informasi tersebut, Kata Kapolres, Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP hingga berhasil mengamankan pelaku TRA yang berprofesi sebagai petani.

“Dalam pengembangan berhasil menemukan barang bukti berupa 4 karung goni plastik warna putih berisikan 73 Bal Narkotika jenis Ganja dengan berat 65 kg ditempatkanya di semak kebun warga,” ungkap Kapolres.

Lanjut Kapolres, setelah dilakukan introgasi, pelaku mengaku bahwa Ganja tersebut benar miliknya yang di dapat dengan cara ditanam sendiri oleh pelaku di ladang ganja milik pelaku yang berada di Pegunungan Pantan Dedep, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.

Baca Juga : Sidak di Puskemas, Bupati Aceh Timur Mendapati 50 ASN Terlambat Hadir

“Narkotika jenis ganja tersebut rencananya akan perjual belikan kepada KDR warga Kabupaten Gayo Lues yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara dengan harga Rp 300.000 per Kg,” sebutnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku diduga melangar pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 (Dua Puluh) sampai dengan seumur hidup,” pungkas Kapolres.

Hot this week

PGRI dan Bunda Guru Dilantik, Bupati Al- Farlaky Targetkan Sekolah Cetak SDM Unggul Di Aceh Timur 

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)...

Bupati Al-Farlaky Sebut Pembangunan SDN Teumpeun Investasi Jangka Panjang untuk Generasi Aceh Timur

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Kompas Bangun Kembali SDN Teumpeun, Aceh Timur Jadi Lokasi Pertama Program Pascabencana

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas memulai...

Ny Lismawani, Istri Bupati Al-Farlaky Raih Gelar Doktor

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Kabar membanggakan datang dari keluarga...

Topics

PGRI dan Bunda Guru Dilantik, Bupati Al- Farlaky Targetkan Sekolah Cetak SDM Unggul Di Aceh Timur 

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)...

Kompas Bangun Kembali SDN Teumpeun, Aceh Timur Jadi Lokasi Pertama Program Pascabencana

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas memulai...

Ny Lismawani, Istri Bupati Al-Farlaky Raih Gelar Doktor

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Kabar membanggakan datang dari keluarga...

Juru Bicara IKA Unimal Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Dosen, Desak Permintaan Maaf Terbuka

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Ikatan Alumni Universitas Malikussaleh (IKA Unimal)...

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Aceh Timur

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Related Articles

Popular Categories