Nanggroe.net, Aceh | Seorang wanita oknum aparatur sipil negara (ASN) diamankan Satpol PP dan WH Aceh Barat Daya karena diduga menjalin hubungan gelap dengan pria beristri.
Oknum wanita berinisial EW (40) warga Kecamatan Blangpidie. Ia diduga menjalin hubungan dengan DR (36) warga Kecamatan Manggeng.
Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Hamdi mengatakan, pihaknya mengamankan keduanya pada Rabu (11/8/2021) guna menjalani pemeriksaan.
Baca Juga :
Tak Ada Keluarga yang Melapor, Mayat yang Ditemukan di Aceh Besar Akhirnya Dikebumikan
Ia mengaku, keduanya diamankan berdasarkan laporan dari istri pria tersebut.
“Bukan ditangkap tapi diamankan. Pria itu bukan PNS akan tetapi bekerja sebagai wiraswata,” ujarnya, melansir dari suarasumut.id, Jumat (13/8/2021).
Akibat perbuatannya tersebut kedua nya ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan bukti yang diperoleh kedua tersangka ialah Pasal 23, 25 dan 37 Qanun Jinayah nomor 6 tahun 2012.
“Sesuai dengan pasal yang kita sangka kan tentunya mereka ada hubungan. Saat ini keduanya kita amankan di markas Satpol PP untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Komentar