Nekat Curi 6 AC di Rumah Dinas Pengadilan Tinggi Aceh, Pria Ini Ditangkap Polisi

Nanggroe.net, Banda Aceh | MN warga Banda Aceh nekat melakukan pencurian enam unit Air Conditioner (AC) di Rumah Dinas Pengadilan Tinggi Aceh di Ajuen, Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

Kejadian tersebut terjadi pada saat menjelang pelaksanaan shalat Jumat 7 Agustus 2020 lalu, saat ini Kini pelaku MN telah ditangkap oleh kepolisian Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Peukan Bada Iptu Iskandar Muda, SE Senin (17/8) mengatakan, kejadian pencurian AC itu terjadi saat menjelang pelaksanaan shalat Jumat.

Baca Juga : Moment Detik-Detik Proklamasi di Jalan Persimpangan Kota Lhokseumawe, Aktivitas Berhenti Sejenak

“Rumah dinas pengadilan Tinggi Aceh saat itu sudah dijadikan gudang sebagai tempat penyimpanan barang-barang atau asset milik PTA. Namun kemungkinan MN sudah mengintai waktu-waktu lokasi sepi, sehingga pelaku melakukan aksi kejahatan,” sebut Iptu Iskandar.

Lanjutnya, saat pelaku melakukan aksinya, saksi mata yang sedang melintasi di depan rumah dinas milik Pengadilan Tinggi Aceh melihat di depan rumah tersebut telah terparkir satu unit becak barang dan yang diatas becak tersebut terdapat enam AC merk Changhong dan LG.

“Seketika itu saksi berhenti dan langsung menanyakan kepada pembawa becak yang diduga tersangka atas arahan siapa mengangkut barang-barang tersebut, namun pelaku saat itu diam seribu bahasa,” kata Iptu Iskandar.

Baca Juga : Komunitas Pecinta Alam Kibarkan Merah Putih di Gunung Berapi Peut Sagoe

Kemudian, saksi mencoba menghubungi penanggung jawab Rumah Dinas atau Gudang tersebut, secara tiba-tiba pelaku melarikan diri sehingga saksi membawa barang bukti dan alat pengangkut berupa becak ke kantor Pengadilan Tinggi Aceh.

Selanjutnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 23 / VIII / YAN. 2.5 / 2020 / SPKT SEK Peukan Bada, Kapolsek Iptu Iskandar Muda membetuk tim untuk melakukan pengungkapan kasus pencurian tersebut dengan menelusuri siapa pemilik becak dan siapa pengguna becak tersebut saat itu.

”Setelah memeriksa saksi dan melengkapi berkas penyidikan, unit resintel melakukan penelidikan atas kepemilikan becak tersebut. Alhamdulillah kami menemukan pemilik becak warga Geuceu Kayee Jato, Banda Aceh, menurut informasi bahwa becak miliknya tersebut sedang dalam keadaan disewa oleh MN dan sudah tiga hari  tidak dikembalikan oleh pelaku,” jelas Ismu.

Namun, Kata Kapolsek, pada saat penyewaan becak, pelaku menitipkan sepeda motor miliknya kepada pemilik becak berbekal informasi tersebut, unit resintel Polsek Peukan Bada melakukan pencarian di kawasan Punge Blang Cut, dan menemukan tersangka pada hari Senin (10/8) serta langsung dibawa ke Polsek Peukan Bada untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk melalui pintu jendela kamar belakang gudang dengan cara merusak teralis besi,” ungkapnya

“Petugas berhasil menyita barang bukti berupa enam unit AC, satu unit Becak barang  dan satu unit sepeda motor serta melakukan penanahan terhadap pelaku,” pungkas Kapolsek Iptu Iskandar Muda.

Komentar