ACEH UTARA | Seorang kekek berinisial H (61) tega mencabuli anak dibawah umur berusia 8 tahun. Pelaku merupaka salah satu warga di Lhoksukon.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap atas dugaan pemerkosaan terhadap cucunya sendiri.
Pelaku di amankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara di rumah kediamannya tanpa adanya perlawanan. Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif.
Menurut pengakuan dari korban, pelaku sudah melakukan perbuatan cabul nya terhadap korban dengan berulang kali. Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku pada saat korban menginap di rumah neneknya.
“Terakhir kali perbuatan itu dilakukan tersangka pada 21 Januari lalu, setiap selesai mencabuli korban, pelaku selalu menekan korban agar tidak menceritakan hal itu ke siapapun,” ujar AKP Agus, Rabu (29/3/2023).
Perbuatan pelaku akhirnya terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada neneknya. Mendengar hal tersebut orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Utara.
“Dari keterangan sejumlah saksi dan bukti permulaan yang cukup baru kemudian tersangka ditangkap dan kini ditahan di rutan Polres Aceh Utara,” Ujar AKP Agus
Akibat perbuatannya tersebut pelaku di jerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat.
Komentar