Miliki Dua Batang Ganja Warga Blang Rakal Diamankan Polisi

REDELONG | Satresnarkoba Polres Bener Meriah mengamankan seorang warga Kampung Blang Rakal, Kecamatan Pintu Rime Gayo,Kabupaten Bener Meriah, lantaran diduga sebagai pelaku penanam narkotika jenis ganja pada Jumat, (17/02/23).

Pelaku menanam ganja di kebun milik nya tepanya di Kampung Blang Rakal, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.

Informasi yang diterima Nanggroe.media, pelaku R (22), di tangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Bener Meriah pada hari Jum’at 17 Februari 2023, sekitar pukul 11:00 Wib.

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto S.I.K dalam siaran tertulisnya pada hari Sabtu (18/02).

“Sebelum di lakukan penangkapan oleh personel Satresnarkoba, pelaku terlebih dahulu di amankan oleh personel Polsek Pintu Rime Gayo, karena sebelumnya pelaku terlibat kasus perkelahian, dan dari keterangan personel Polsek Pintu Rime Gayo, bahwa pelaku memiliki tanaman ganja yang di tanam di kebun miliknya,” kata Indra.

Selanjutnya, personel Satresnarkoba menemui pelaku yang telah di amankan di Polsek tersebut, setelah ditanyakan mengaku bernama “R”, dan tersangka mengakui jika memiliki 2 (dua) batang tanaman yang di duga narkotika jenis ganja.

Kemudian personel Satresnarkoba beserta tersangka berikut Aparat Desa dan anggota Polsek Pintu Rime Gayo sampai di lahan perkebunan milik tersangka dan di temukan 2 (dua) batang tanaman yang diduga narkotika jenis ganja dengan tinggi sekira 100 (seratus) cm dan 60 (enam puluh) cm.

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa tanaman tersebut merupakan miliknya.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti tanaman ganja tersebut dibawa ke Polres Bener Meriah, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKBP Indra Novianto.

Laporan | Bardyan Ir

Komentar