Masa Belajar di Rumah Siswa Madrasah Aceh Diperpanjang Hingga 20 Juni

Nanggroe.net, Banda Aceh | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa Madrasah setara dengan SD.

Masa belajar di rumah yang sebelumnya ditetapkan berakhir tanggal 30 Mei 2020 kini diperpanjang hingga 20 Juni 2020.

Keputusan perpanjangan masa belajar di rumah ini tertuang dalam surat edaran nomor 08 / INSTR / 2020 yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh.

Masa belajar di rumah sebagai upaya pencegahan dan antisipasi penularan corona virus disease (Covid-19) menuju tatanan normal baru (new normal) produktif dan aman Covid-19 di Aceh.

“Melanjutkan pelaksanaan belajar dari rumah yang semula diperpanjang 30 Mei 2020, diperpanjang kembali hingga 20 Juni 2020,” tulis instruksi surat tersebut.

Instruksi itu berlaku untuk semua sekolah, Madrasah, Dayah Terpadu/Tahfidz dan pendidikan lainnya seperti Taman Pendidikan Qur’an (TPQ), Majelis Taklim, Madrasah Diniyah Taklimiyah, Program Kesetaraan, Lembaga Kursus dan Pelatihan.

Maka, Lanjut surat tersebut, mekanisme belajar dari rumah dilakukan dengan daring (online), guru memberikan pelajaran atau materi kepada siswa yang nantinya dikumpulkan lewat aplikasi atau SMS.

Selain belajar di rumah, surat edaran tersebut melarang melakukan semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.

“Seperti kegiatan perpisahan siswa di sekolah, perlombaan-perlombaan, Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), Mushabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), Zikir Pengajian, Majelis Taklim dan lain-lainnya,” tulis surat tersebut yang di teken Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada Sabtu (30/5). (*)

Komentar