Nanggroe.net, Aceh Utara | Mahasiswa Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), Muji Alfurqan mengajak seluruh Leading Sektor di Aceh untuk berpikir bersama-sama soal kedudukan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) apabila berlakunya UU Omnibus Law.
Seharusnya, Kata Muji. anggota DPR-RI perwakilan Aceh dapat menjelaskan bagaimana hasil dari produk hukum yang baru (Omnibus Law) dengan UUPA untuk diberikan pencerahan bagi masyarakat dan memperjuangkan kekhususan Aceh sebagai pemilik otonomi khusus.
“Karena ini problem masalah besar menyangkut hajat orang banyak, hemat saya Omnibus Law bersifat khusus dan UUPA bersifat khusus secara perundang-undangan terjadi benturan kedua hukum tersebut,” paparnya.
Baca Juga : “Judicial Review adalah Jalan yang Konkret dan Perlu Diperjuangkan”
“Lalu yang digunakan yang mana otomatis yang digunakan adalah undang-undang baru, nah ini menjadi ancaman bagi Aceh secara tidak sadar, kehkususan Aceh hilang dengan sendirinya,” lanjutnya.
Sambungnya, untuk berbicara secara nasionalis dan khususnya Aceh Ia juga menyoroti di UU Omnibus Law terkait pertanahan karena ada beberapa poin yang memang sangat merugikan hak sipil.
“Pasal 123 UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 8 dan 10 undang undang No 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum, nah artinya apabila atas nama kepentingan umum dan investasi, walapun kita menolak tidak menjualnya pemerintah tetap mengusurnya,” sebutnya.
Menurutnya, UU Omnibus Law sangatlah cacat hukum secara prosedur karena tidak dilibatkan partisipasi dari masyarakat dan pemerintah tidak melakukan sosialisasi UU.
“Saya lihat dalam rancangan Omnibus Law pemerintah terlalu memaksakan untuk menjadi pijakan landasan hukum di Indonesia padahal dalam pembentukan undang-undang harus penuh sikap di teliti,” tandasnya.
Ia pun kembali menegaskan untuk mengajak seluruh Leading Sektor di Aceh untuk bisa memahami UU Omnibus Law dan UUPA, karena undang-undang tersebut sangat bertentangan dengan kekhususan yang dimiliki Aceh.
“Saya meminta kepada DPR-RI untuk melakukan sidang paripurna dan mencabut dan membatalkan UU Omnibus Law bersama presiden karena produk hukum ini merugikan Aceh sebagai pemilik otonomi khusus,” pungkasnya.
Komentar