ACEH UTARA | Kejaksaan Negeri Aceh Utara laksanakan kegiatan eksekusi uqubat cambuk terhadap terpidana tindak pidana judi chip game higgs domino island, di halaman kantor kejaksaan setempat, (29/11/22).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Arif Kadarman, S.H. mengatakan, Pelaksanaan Uqubat tersebut dilakukan terhadap terpidana atas nama “AR” berdasarkan putusan hakim pada Mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor : 27/JN/2022/Ms. Lsk tanggal 10 November 2022.
“Terpidana menjalani hukuman cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali,” kata Arif Kadarman.
Lanjut Arif, Cambukan dikurangi selama Terpidana menjalani penahanan selama 4 (empat) bulan sehingga terpidana hanya menjalani hukuman cambuk sebanyak 21 (dua puluh satu) kali, cambukan.
Dan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Realme C11 warna Hijau dirampas untuk dimusnahkan serta uang sejumlah Rp.330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara melalui Baitul Mal.
Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas nama Harri Citra Kesuma, S.H.
Terpidana dalam hal ini melakukan Jual Beli Chip Game higgs domino island kepada orang lain sebesar Rp.70.000,- untuk 1 (satu) Bilion (istilah dalam game tersebut).
Dimana terpidana sebelumnya membeli dari orang lain dengan harga Rp.60.000,- untuk 1 Bilion nya sehingga Terpidana memperoleh keuntungan dari jual beli Chip Game tersebut.
Komentar