Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan Masyarakat Diminta Menghentikan Aktivitas Sejenak

Nanggroe.net, |Pada perayaan hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 pada 17 Agustus 2020 Besok, pemerintah meminta masyarakat untuk menghentikan aktivitas sejenak selama tiga menit.

Penghentian aktivitas dilakukan pada saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan yaitu pada pukul 10.17 Wib sampai 10.20 Wib.

Imbauan ini pu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara RI Nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Inddonesia (RI) Tahun 2020.

Baca Juga : Perayaan HUT RI ke-75 di Istana Berbeda, Hanya Diikuti 8 Paskibraka

“Seluruh masyarakat Indonesia berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah,” tulis Mensesneg Pratikno dalam surat tersebut yang kami kutip dari Kompas.com.

Tetapi, juga ada pengecualian dalam menghentikan aktivitas sejenak, yakni bagi masyarakat dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila harus dihentikan.

Kementerian Sekretariat Negara juga meminta jajaran TNI dan Polri di daerah untuk membunyikan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.

Suara tersebut diharapkan bisa menjadi penanda bagi masyarakat untuk menghentikan segala aktivitasnya sejenak.

Komentar