KPA : Jangan Ganggu Situs Sejarah Aceh

ACEH | Komite Peralihan Aceh (KPA) menolak tegas terkait pengalihan fungsi situs sejarah rumah Gedong di Pidie yang merupakan bukti sejarah Aceh pada masa Konflik.

Rumoh Gedong merupakan salah satu sejarah peninggalan bagi masyarakat Aceh yang merupakan sebuah bukti sejarah waktu masa konflik Aceh pada saat itu.

Pada sebelumnya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam siaran pers nya pada tanggal 11 Januari 2023 telah menyampaikan bahwa ada beberapa tempat terjadinya peristiwa pelanggaran HAM berat di Aceh.

Pelanggaran HAM berat yang dimaksud kan tersebut yaitu peristiwa Rumoh Geudong dan pos stattis di Aceh tahun 1998, Peristiwa simpang KKA di Aceh 1999 dan peristiwa Jambo Kupok Aceh pada tahun 2003.

“Kami KPA menolak dengan tegas tentang pengalih fungsian bukti sejarah tersebut,” tegas Azhari Cage Jubir KPA pusat.

KPA dalam surat resminya meminta kepada presiden agar digantikan pembangunan tersebut dengan Museum dan tempat pendidikan seperti TK, SD, SMP dan SMA.

“Kita bukan menolak pembangunan mesjid tapi dalam kemukiman itu sudah ada mesjid nanti kalau dipaksakan malah jamaah nya tidak cukup, kalau memang mau dibangun mesjid kenapa harus dipaksakan disitu, kenapa tidak dipinggir jalan atau di tempat yang lain yang lebih cocok?,” Ujarnya

KPA menilai ada upaya penghilangan tersebut bukti-bukti sejarah peninggalan pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Aceh pada saat masa konflik.

“Kita menduga ini ada maksud terselubung tentang penghilangan sejarah atau penghilangan bukti pelanggaran HAM konflik dari oknum-oknum yg tidak bertanggung jawab,” ungkapnya

Terkait hal itu KPA dengan tegas meminta untuk tidak mengusik atau mengganggu bukti sejarah yang ada di Aceh, baik itu bukti sejarah baik maupun sejarah kelam.

Komentar