KIP Aceh Utara Berhentikan Anggota PPK Terlibat Parpol Di Matangkuli

ACEH UTARA | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara telah memberhentikan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Matangkuli berinisial R Diduga telah melanggar kode etik penyelengaraan pemilu lantaran terlibat dalam salah satu partai politik, Jumat (3/2/2023).

Pemberhentian tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu di Kecamatan Matangkuli terhadap R yang merupakan pihak terlapor.

Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Utara Zulfikar membenarkan ada nya pemberhentian terhadap salah satu anggota PPK yang terlibat parpol.

“Iya sudah di berhentikan karena terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu,” Ujar Zulfikar saat di konfirmasi Nanggro.media, Minggu (5/2/2023) Via Whatshaap.

Baca Juga : KIP Aceh Periksa Dugaan Anggota PPK Terlibat Parpol

Selain itu, koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh Utara Safwani juga membenarkan bahwa salah satu anggota PPK Kecamatan Matangkuli sudah diberhentikan.

“Benar, di berhentikan berdasarkan putusan KIP tanggal 3 February,” Ujar Safwani Kepada Nanggro.media juga Via Whatshaap.

Sidang terkait pemberhentian tersebut dihadiri oleh Zulkarnain selaku kepala Divisi Hukum dan Sengeketa Panwaslih Aceh Utara, Safwani anggota Panwaslih Aceh Utara serta R selaku (terlapor).

Selain itu juga dihadiri oleh pihak terkait seperti Ketua DPW Partai (SIRA) Kabupaten Aceh Utara, serta hadir Tim pemeriksaan dari KIP Aceh Utara seperti Zulfikar, Muhammad Usman dan Munzir.

Menanggapi tindakan lanjuta terkait salah satu anggota PPK Matangkuli yang berinisial SY, Zulfikar juga mengatakan akan menindak lanjuti laporan tersebut sesui dengan prosedur.

“Akan kami tindaklanjuti juga sebagimana prosedur dan mekanisme,” Tutupnya

Laporan : Muhammad Khatami

Komentar