ACEH | Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan Provinsi Aceh, mengeluarkan surat penghentian sementara penggunaan Bank operasional Bank Syariah Indonesia. Jumat, (12/05/2023).
Ditjen Pembendaharaan Provinsi Aceh, menyampaikan beberapa hal melalui surat edarannya, terkait dalam beberapa waktu terakhir ini sistem transaksi BSI tidak optimal atau terkendala dalam transaksi keuangan.
Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara nomor ND-665/PB.3/2023, pada tanggal 11 Mei 2023, dalam hal Penghentian Sementara Penggunaan Bank Operasional Bank Syariah Indonesia.
Dalam hal itu Ditjen Pembendaharaan Aceh, telah memperhatikan beberapa hal perkembangan terbaru, atas gangguan layanan yang dialami pada Bank Syariah Indonesia.
Isi dari pada surat edaran yang telah dikeluarkan diantaranya, dalam pencegahan dampak yang lebih luas terkait keamanan terhadap sistem informasi Kementerian Keuangan, telah dilakukan tindakan mitigasi berupa, pemutusan sementara koneksi antar BSI dengan sistem yang ada di Kementerian Keuangan, termasuk interkoneksi dengan SPAN.
Pemutusan sementara koneksi tersebut, berdampak pada terhentinya pengiriman file XML SP2D, dan dokumen elektronik lainnya secara otomatis.
Selanjutnya, guna memitigasi resiko terjadinya fraud, dan atau kesalahan pembayaran, Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Pembendaharaan, Ditjen Pembendaharaan telah menonaktifkan sementara paygroup Bank Operasional BSI pada aplikasi SPAN sampai dengan sistem BSI pulih sepenuhnya.
Laporan | Bardyan Ir
Komentar