Keliru Terapkan Qanun, PMII Minta Penegak Hukum Tindak Dugaan Pungli Di Puskesmas

REDELONG | Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bener Meriah Zulkifli kembali menyangkal pernyataan pihak Puskesmas Simpang Tiga yang mengaku menarik pungutan biaya pembuatan keterangan surat sehat berdasarkan Qanun Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah kepada awak media beberapa waktu lalu.

Zulkifli melalui pers rilisnya menegaskan bahwa pihak puskesmas telah keliru.

“Qanun nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah itu sudah di cabut dan dinyatakan tidak berlaku. Karena, Sudah ada aturan yang baru yaitu Qanun Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah,” Katanya

“Lihat saja Qanun Nomor 4 Tahun 2021 BAB XVII , Ketentuan Peralihan, pasal 131 yang berbunyi Pada saat Qanun ini mulai berlaku, Qanun Kabupaten Bener Meriah nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2011 Nomor 74) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2013) Di Cabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tambahnya.

Ia menambahkan, dalam Qanun Nomor 4 Tahun 2021 tidak lagi di atur perihal biaya retribusi pelayanan kesehatan.

“Dalam Qanun nomor 4 tersebut tidak lagi di atur tentang biaya retribusi pelayanan kesehatan. Jadi, jelas ini diduga kuat pungli,” Katanya.

Zulkifli berharap agar penegak hukum segera mengambil tindakan terhadap kasus dugaan pungli ini.

“Aturan yang digunakan mereka (Puskesmas) sudah jelas di cabut dan tidak berlaku. penegak hukum harus segera ambil tindakan, supaya barang bukti dugaan pungli ini yaitu reagen, dan surat-surat lainnya tidak di musnahkan,” Tutupnya.

Komentar