Kejari Lhokseumawe Cambuk 4 Terdakwa Melanggar Hukum Jinayah

LHOKSEUMAWE | Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 4 terdakwa yang melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat pada hari Jum’at (6/1/2023).

Eksekusi cambuk tersebut dilaksanakan di kantor kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Jalan Tgk. Chik Ditiro Desa Lancang Garam Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, pukul 14.30 WIB.

Dari ke 4 terdakwa tersebut ada yang menjalani 2 kali hukum cambuk dan ada juga yang mendapat 10 kali hukum cambuk.

Berikut nama terdakwa dan pasal yang dilanggarnya:

Ahmad Yani Manik Bin melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan hukum uqubat dicambuk sebanyak 22 (dua puluh dua) kali. Bahwa terhukum telah ditahan selama 82 (delapan puluh dua) hari, sehingga uqubat cambuk dikurangi 2 (dua) kali. Sehingga terhukum dicambuk sebanyak 20 kali.

Samsuar Alias ​​Pak Bos Bin Muhammad Hasbi melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan hukum uqubat dicambuk sebanyak 12 (dua belas) kali. Bahwa terhukum telah ditahan selama 82 (delapan puluh dua) hari, sehingga uqubat cambuk dikurangi 2 (dua) kali Sehingga

Husnan Bin Muhammad Isa melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan hukum uqubat dicambuk sebanyak 12 (dua belas) kali. Bahwa terhukum telah ditahan selama 82 (delapan puluh dua) hari, sehingga uqubat cambuk dikurangi 2 (dua) kali Sehingga Terhukum dicambuk sebanyak 10(sepuluh) kali.

Ilyas Bin M. Yusuf melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan hukum uqubat dicambuk sebanyak 12 (dua belas) kali. Bahwa terhukum telah ditahan selama 82 (delapan puluh dua) hari, sehingga uqubat cambuk dikurangi 2 (dua) kali Sehingga Terhukum dicambuk sebanyak 10(sepuluh) kali.

Hot this week

PGRI dan Bunda Guru Dilantik, Bupati Al- Farlaky Targetkan Sekolah Cetak SDM Unggul Di Aceh Timur 

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)...

Bupati Al-Farlaky Sebut Pembangunan SDN Teumpeun Investasi Jangka Panjang untuk Generasi Aceh Timur

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Kompas Bangun Kembali SDN Teumpeun, Aceh Timur Jadi Lokasi Pertama Program Pascabencana

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas memulai...

Ny Lismawani, Istri Bupati Al-Farlaky Raih Gelar Doktor

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Kabar membanggakan datang dari keluarga...

Topics

PGRI dan Bunda Guru Dilantik, Bupati Al- Farlaky Targetkan Sekolah Cetak SDM Unggul Di Aceh Timur 

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)...

Kompas Bangun Kembali SDN Teumpeun, Aceh Timur Jadi Lokasi Pertama Program Pascabencana

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas memulai...

Ny Lismawani, Istri Bupati Al-Farlaky Raih Gelar Doktor

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Kabar membanggakan datang dari keluarga...

Juru Bicara IKA Unimal Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Dosen, Desak Permintaan Maaf Terbuka

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Ikatan Alumni Universitas Malikussaleh (IKA Unimal)...

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Aceh Timur

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Related Articles

Popular Categories