Kejari Lhokseumawe Cambuk 4 Terdakwa Melanggar Hukum Jinayah

LHOKSEUMAWE | Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 4 terdakwa yang melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat pada hari Jum’at (6/1/2023).

Eksekusi cambuk tersebut dilaksanakan di kantor kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Jalan Tgk. Chik Ditiro Desa Lancang Garam Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, pukul 14.30 WIB.

Dari ke 4 terdakwa tersebut ada yang menjalani 2 kali hukum cambuk dan ada juga yang mendapat 10 kali hukum cambuk.

Berikut nama terdakwa dan pasal yang dilanggarnya:

Ahmad Yani Manik Bin melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan hukum uqubat dicambuk sebanyak 22 (dua puluh dua) kali. Bahwa terhukum telah ditahan selama 82 (delapan puluh dua) hari, sehingga uqubat cambuk dikurangi 2 (dua) kali. Sehingga terhukum dicambuk sebanyak 20 kali.

Samsuar Alias ​​Pak Bos Bin Muhammad Hasbi melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan hukum uqubat dicambuk sebanyak 12 (dua belas) kali. Bahwa terhukum telah ditahan selama 82 (delapan puluh dua) hari, sehingga uqubat cambuk dikurangi 2 (dua) kali Sehingga

Husnan Bin Muhammad Isa melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan hukum uqubat dicambuk sebanyak 12 (dua belas) kali. Bahwa terhukum telah ditahan selama 82 (delapan puluh dua) hari, sehingga uqubat cambuk dikurangi 2 (dua) kali Sehingga Terhukum dicambuk sebanyak 10(sepuluh) kali.

Ilyas Bin M. Yusuf melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan hukum uqubat dicambuk sebanyak 12 (dua belas) kali. Bahwa terhukum telah ditahan selama 82 (delapan puluh dua) hari, sehingga uqubat cambuk dikurangi 2 (dua) kali Sehingga Terhukum dicambuk sebanyak 10(sepuluh) kali.

Hot this week

Prabowo Imbau Idulfitri Sederhana di Tengah Bencana dan Tekanan Global

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Menindaklanjuti arahan Prabowo Subianto dalam Sidang...

Siswa SIP Angkatan 55 Polda Aceh Bagikan Paket Bansos Ke Rumah Yatim

NANGGROE.MEDIA, BANDA ACEH | Siswa Sekolah Inspektur Polisi (SIP)...

Kabupaten Bener Meriah Defisit Anggaran Mencapai Rp 77 Miliar

NANGGROE.MEDIA, BENER MERIAH | Pemerintah Kabupaten Bener Meriah saat...

Pemkab Bener Meriah Terbitkan 8 Poin Seruan Sambut Idul Fitri 1447 Hijriah

NANGGROE.MEDIA, BENER MERIAH | Menjelang hari raya Idul Fitri...

Motifasi Ketahanan Pangan di Desa, Babinsa : Kami Berharap Peningkatan di Petani Semakin Maju

NANGGROE.MEDIA, ACEH TENGAH | Peran serta Babinsa Koramil 07/Atu...

Topics

Prabowo Imbau Idulfitri Sederhana di Tengah Bencana dan Tekanan Global

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Menindaklanjuti arahan Prabowo Subianto dalam Sidang...

Siswa SIP Angkatan 55 Polda Aceh Bagikan Paket Bansos Ke Rumah Yatim

NANGGROE.MEDIA, BANDA ACEH | Siswa Sekolah Inspektur Polisi (SIP)...

Kabupaten Bener Meriah Defisit Anggaran Mencapai Rp 77 Miliar

NANGGROE.MEDIA, BENER MERIAH | Pemerintah Kabupaten Bener Meriah saat...

Pemkab Bener Meriah Terbitkan 8 Poin Seruan Sambut Idul Fitri 1447 Hijriah

NANGGROE.MEDIA, BENER MERIAH | Menjelang hari raya Idul Fitri...

Motifasi Ketahanan Pangan di Desa, Babinsa : Kami Berharap Peningkatan di Petani Semakin Maju

NANGGROE.MEDIA, ACEH TENGAH | Peran serta Babinsa Koramil 07/Atu...

Babinsa Bantu Petani Ubi Membersihkan Lahan

NANGGROE.MEDIA, ACEH TENGAH | TNI aktif melaksanakan program ketahanan...

TP-PKK Lhokseumawe Bersama BSI Salurkan THR untuk Yatim dan Dhuafa, Hadirkan Kebahagiaan Jelang Lebaran

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Suasana hangat, haru, dan penuh kebersamaan...

Pemkab Bener Meriah Belum Selesaikan Pembayaran Rekanan Kontraktor Pekerjaan Pada Tahun 2024

NANGGROE.MEDIA, BENER MERIAH | Sejumlah rekanan kontraktor di Kabupaten...

Related Articles

Popular Categories