Kejari Lhokseumawe Cambuk 4 Terdakwa Melanggar Hukum Jinayah

LHOKSEUMAWE | Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 4 terdakwa yang melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat pada hari Jum’at (6/1/2023).

Eksekusi cambuk tersebut dilaksanakan di kantor kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Jalan Tgk. Chik Ditiro Desa Lancang Garam Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, pukul 14.30 WIB.

Dari ke 4 terdakwa tersebut ada yang menjalani 2 kali hukum cambuk dan ada juga yang mendapat 10 kali hukum cambuk.

Berikut nama terdakwa dan pasal yang dilanggarnya:

Ahmad Yani Manik Bin melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan hukum uqubat dicambuk sebanyak 22 (dua puluh dua) kali. Bahwa terhukum telah ditahan selama 82 (delapan puluh dua) hari, sehingga uqubat cambuk dikurangi 2 (dua) kali. Sehingga terhukum dicambuk sebanyak 20 kali.

Samsuar Alias ​​Pak Bos Bin Muhammad Hasbi melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan hukum uqubat dicambuk sebanyak 12 (dua belas) kali. Bahwa terhukum telah ditahan selama 82 (delapan puluh dua) hari, sehingga uqubat cambuk dikurangi 2 (dua) kali Sehingga

Husnan Bin Muhammad Isa melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan hukum uqubat dicambuk sebanyak 12 (dua belas) kali. Bahwa terhukum telah ditahan selama 82 (delapan puluh dua) hari, sehingga uqubat cambuk dikurangi 2 (dua) kali Sehingga Terhukum dicambuk sebanyak 10(sepuluh) kali.

Ilyas Bin M. Yusuf melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan hukum uqubat dicambuk sebanyak 12 (dua belas) kali. Bahwa terhukum telah ditahan selama 82 (delapan puluh dua) hari, sehingga uqubat cambuk dikurangi 2 (dua) kali Sehingga Terhukum dicambuk sebanyak 10(sepuluh) kali.

Hot this week

Piala KPA Simpang Ulim Cup I 2026 Resmi Dibuka, Peusangan Raya Menang Dramatis Lewat Adu Penalti

ACEH TIMUR, MANGGROE.MEDIA | Turnamen sepak bola Piala KPA...

Presiden Prabowo Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Presiden Republik Indonesia resmi memberhentikan...

Bunda PAUD Kota Lhokseumawe Perkuat PAUD HI melalui Trauma Healing dan Psikososial Anak Pascabencana

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Bunda PAUD Kota Lhokseumawe, Ny. Yulinda...

Sodomi Anak Kandung Berulang Kali, Polresta Banda Aceh Tetapkan Warga Aceh Besar Sebagai Tersangka

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Polresta Banda Aceh mengungkap tindak...

Polresta Banda Aceh Tetapkan Pria 32 Tahun Tersangka Pelecehan Anak

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Polresta Banda Aceh mengungkap tindak...

Topics

Presiden Prabowo Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Presiden Republik Indonesia resmi memberhentikan...

Bunda PAUD Kota Lhokseumawe Perkuat PAUD HI melalui Trauma Healing dan Psikososial Anak Pascabencana

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Bunda PAUD Kota Lhokseumawe, Ny. Yulinda...

Sodomi Anak Kandung Berulang Kali, Polresta Banda Aceh Tetapkan Warga Aceh Besar Sebagai Tersangka

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Polresta Banda Aceh mengungkap tindak...

Polresta Banda Aceh Tetapkan Pria 32 Tahun Tersangka Pelecehan Anak

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Polresta Banda Aceh mengungkap tindak...

Ketua TP PKK Salurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif

ACEH TIMUR, MANGGROE.MEDIA - Ketua Tim Penggerak (TP PKK)...

Wakil Gubernur Bisa Menjadi Gubernur, Begini Ketentuan Hukumnya Menurut UU Pemerintahan Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Wakil Gubernur tidak hanya berperan...

Empat Bencana Warnai Indonesia di Era Prabowo-Gibran, dari Gempa NTT hingga Kekeringan Jawa

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Berbagai bencana melanda sejumlah wilayah Indonesia...

Related Articles

Popular Categories