Kejaksaan Negeri Banda Aceh Terima Bukti Tahap II Terhadap Kasus Narkoba

BANDA ACEH | Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah menerima dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus narkoba jenis ganja pada, Selasa (13/12/20).

Bahwa penerimaan tahap II tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang disaksikan langsung oleh Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jampidum Kejagung Marang, S.H., M.H.

Kedua tersangka tersebut berhasil di amankan oleh Tim Satgas NIC pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di Jl. Soekarno Hatta Desa Lam Ara Kec. Banda Raya Kota Banda Aceh Prov. Aceh.

Dalam penangkapan tersebut ditemukan paket Narkotika jenis ganja dengan berat brutto ± 55.083,9 (lima puluh lima ribu delapan puluh tiga koma sembilan) gram terkait jaringan Narkotika Aceh-Lampung dan Jakarta.

Selanjutnya terhadap Tersangka di interogasi oleh Tim Satgas NIC Narkoba dan diketahui dari hasil pemeriksaan tersangka, sebelum berangkat dari Bandar Lampung ke Aceh.

Tersangka Ahmad Isal Ananta Bin Poniran diberikan senjata api dengan amunisi sebanyak 6 (enam) buah yang diterima dari Embor (DPO) dengan tujuan untuk menjaga diri.

Tersangka Singgih Surya Putra Als Jery Bin Suyanto melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sedangkan untuk Tersangka Ahmad Isal Ananta Bin Poniran dijerat dengan Pasal yang sama namun terkait dengan kepemilikan senjata api yang dimilikinya juga dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

.Untuk kedua Tersangka telah dilakukan Penahanan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh mulai tanggal 12 Desember 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 di Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh.

Komentar