Nanggroe.net, Lhokseumawe | Kasus yang menimpa Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya dengan perkara rasisme atau pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Sofyan terhadap terus berlanjut di tahap penyidikan.
Bahkan, saat ini kasus tersebut sudah ada di Polda Aceh dan hanya saja tinggal menunggu gelar perkara lanjutan disana.
“Kasusnya tinggal menunggu gelar perkara, sebelumnya sudah digelar sekali, karena Direskrimum telah diganti, maka harus diulang lagi,” kata Kasat Reskrim Iptu Yoga Prasetya, Senin (24/8).
Baca Juga : Didampingi Kuasa Hukum, Sofyan Resmi Polisikan Walikota Lhokseumawe
Lanjutnya, untuk saksi, pihaknya sudah memintai keterangan dari tujuh orang di Kota Lhokseumawe, yakni, saksi korban, mahasiswa, saksi mengetahui, Kepala Disperindagkop Lhokseumawe dan Sekda Lhokseumawe.
Selain itu, M. Teguh Pribadi, S.H selaku kuasa hukum Sofyan mengatakan bahwa kasus tersebut akan terus berjalan dan direncanakan akan di gelar di Polda Aceh.
“Kami masih terus memantau jalannya proses terhadap klien kami dan laporan itu sudah diterima, Saat ini kasusna tinggal menunggu gelar perkara, kemungkinan akan di gelar di Polda Aceh” Ujar Teguh kepada media Nanggroe.net, Senin (13/7).
Baca Juga : Lampu PJU Banyak yang Mati, Ketua DPRK : Pemkot Lhokseumawe Kurang Perhatian
Sebelumnya Sofyan didampingi kuasa hukumnya melaporkan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya ke Polres Lhokseumawe, Senin 13 Juli 2020.
Laporan itu atas dugaan rasisme yang dilakukan Suaidi Yahya atas pencemaran nama baik dan tuduhan provokator serta sebutan “Sofyan Hitam”.
Komentar