Nanggroe.net, Panton Labu | Menyikapi beredarnya video dugaan penganiayaan dua oknum polisi, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro SIK MH, menegaskan akan menindak anggotanya yang menyimpang dari disiplin dan etika Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
AKPB Eko Widiantoro, Sabtu (23/5) mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan oleh dua anggota Polsek Nurussalam kepada Ramlan yang mengalami gangguan jiwa.
Kronologisnya, Lanjut Kapolres, bermula saat Brigadir R bersama Brigadir E sedang melaksanakan tugas Kepolisian, terkait himbauan kepada warga untuk tidak mudik, sekaligus melakukan pemasangan spanduk tidak mudik di wilayah Gampong Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam.
Kemudian, disaaat petugas sedang melalukan sosialisasi sekaligus memasangspanduk, tiba-tiba Ramlan membentak sambil memarahi Brigadir R dan Brigadir E seraya berkata.
“Duit saya mana dan tekenan, saya tidak takut polisi nantik saya pukul kamu,” sebut Kapolres menjelaskan kronologisnya.
Melihat aksi dari Ramlan, kedua anggota Polsek Nurussalam tersebut menghindar, tetapi tiba-tiba Ramlan menarik kerah baju ingin memukulnya brigadir E.
Melihat kejadian itu spontan Brigadir R menyerang Ramlan dan terjadilah pergumulan yang mengkibatkan beberapa luka pada tubuh Ramlan.
Atas kejadian tersebut, Kapolres menegaskan bahwa tindakan kedua anggotanya tersebut tidak dibenarkan.
“Atas tindakan yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut, akan ditindak sesuai dengan undang undang disipilin,” ungkap Kapolres.
Selain itu, jelas Kapolres, Kapolsek Nurussalam akan membantu pengobatan Ramlan serta akan menyantuninya. (*)
Komentar