Nanggroe.net, Banda Aceh | Kepala Kepolisian Daerah Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil, Pimpin acara konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu jaringan internasional seberat 61.000 gram (61 kg) yang bertempat di Aula Serbaguna Mapolda Aceh, Rabu 6 Januari 2021.
Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu jaringan internasional tersebut terjadi pada, pada jumat, 1 januari 2021, yang melibatkan personel gabungan Ditres Narkoba Polda Aceh dibantu oleh personil Polres Aceh Timur, Polres Lhoksemawe dan Polres Aceh Utara.
Konferensi pers tersebut ikut dihadiri Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah, M.T, Wakapolda Aceh Brigjen Pol Drs. Raden Purwadi, S.H, Kasdam IM Brigjen TNI Joko Purwo Putranto, M. Sc, Irwasda Polda Aceh Kombes Pol Marzuki Alba, Kajati, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, Ka BNNP, Kakanwil Bea Cukai, Kakesbangpol Aceh beserta sejumlah Pejabat Utama Polda Aceh.
Baca Juga : Operasi Yustisisi Serentak, Polres Lhokseumawe Bersama Tim Gabungan Gelar Razia dan Patroli Hunting
Dalam kesempatan tersebut Kapolda Aceh menyampaikan, terungkapnya kasus ini kian memperlihatkan bahwa Aceh sangat rawan penyelundupan Narkoba, apalagi lokasi perairan yang langsung berbatasan dengan Negara lain.
Ia juga memastikan, kepolisian akan menindak tegas peredaran Narkoba di Aceh. Karena itu penegak hukum akan terus bekerjasama dengan masyarakat untuk mencegah peredaran barang haram tersebut.
Kapolda berharap, adanya komitmen dari Forkopimda untuk mendukung kepolisian untuk memberantas peradaran Narkoba khususnya di Provinsi Aceh.
Di samping itu, Gubernur Aceh sangat mengapresiasi atas pengungkapan yang dilakukan oleh Polda Aceh. Ini juga merupakan salah satu bentuk upaya untuk menyelamatkan generasi emas Aceh ke depannya.
“Terimakasih saya ucapkan kepada Kapolda Aceh dan seluruh jajarannya yang sudah menyelamatkan geneasi Aceh dengan cara mengungkap jaringan narkotika yang jumlahnya mencapai 61 kg,” ucap Gubernur Aceh.
Selanjutnya Wakil Pengadilan Tinggi yang juga ikut hadir dalam konferensi tersebut juga menyebutkan, komitmen pencegahan Narkotika tersebut bisa dilakukan dengan bersama-sama mensosialisasikan dengan ujung tombak Pemerintah Daerah.
Baca Juga : Gubernur Aceh Lepas Sambut Kakanwil Komenkumham, Dan Ajak Bersinergi Membangun Aceh
“Pemda bisa menjadi ujung tombak dalam melakukan pencegahan narkoba dengan betkoordinasi dengan Forkopimda untuk mensosialiasi bahaya narkoba secara bersama-sama,” ujarnya.
Untuk diketahui, pengungkapan kasus tersebut terjadi di dua tempat terpisah, yaitu di depan terminal Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara dan di Desa Buket Panjo, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
Pengungkapan puluhan kilo gram Narkotika tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima personil gabungan Polda Aceh beserta jajaran tentang adanya pendaratan Narkotika via laut oleh pelaku jaringan International.
Kemudian tim gabungan melakukan penghadangan dan memberhentikan mobil yang diduga kurir tersebut di depan terminal Lhoksukon, Aceh Utara. Dalam penghadangan tersebut petugas berhasil menangkap lima orang tersangka dan didapati 15 kg sabu.
Di TKP Lhoksukon petugas berhasil mengamankan 15 kg sabu beserta lima orang tersangka, yaitu FKH (29), AMD (27), ND (55), EDF (28), dan MHD (35).
Setelah dilakukan pengembangan dengan kontrol delivery, tim opsnal kembali berhasil menangkap satu tersangka lainnya berinisial RS (41) di Desa Buket Panjo, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, serta mengamankan 46 kg sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di TKP Lhoksukon berupa narkotika jenis sabu seberat 15 kg, 3 unit HP Nokia, 1 unit HP Android, 1 unit mobil Daihatsu Xenia dengan Nopol BL 1601 BN, 1 unit HP satelit merk Thuraya, 1 unit GPS, dan 1 unit Bout nelayan jenis Oskadon.
Di TKP Aceh Timur petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 46 kg, 1 pucuk senjata api jenis revolver beserta 5 butir amunisi, 1 unit mobil Honda CRV dengan Nopol BK 1348 AAS, 2 unit HP Nokia kecil, dan 1 unit HP Vivo.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), subs pasal 115 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.
Laporan : Ismu Banda Aceh
Editor : MB
Komentar