Jokowi terbitkan Inpres, 15 Fasilitas Umum Ini Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Nanggroe.net, Jakarta | Presiden Jokowi Dodo menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona Disease 2019.

Presiden Jokowi meminta kepada TNI-POLRI hingga kepada seluruh kepala daerah menerapkan Sanki bagi pelanggar protokol kesehatan virus Corona termasuk di tempat ibadah.

Dalam Inpres yang dikeluarkan pada Selasa (4/8), aturan itu berlaku untuk semua orang dan pengelola fasilitas umum. Setiap individu wajib memakai masker dari hidung sampai dagu, mencuci tangan secara rutin, hingga menjaga jarak.

Didalam Inpres tersebut rumah ibadah juga termasuk dalam fasilitas umum, yang artinya pengelola tempat ibadah harus mengatur orang-orang untuk menjaga jarak.

Selain itu pengelola rumah ibadah tersebut juga harus menyediakan fasilitas untuk cuci tangan, menjaga area masjid tetap bersih dan disertai dengan desinfektan secara berkala.

Seperti di kutip dari Kumparan.com sanksi yang yang didapat dalam Inpres tersebut ada empat bagian yaitu teguran tertulis atau lisan, kerja sosial, denda administratif atau penutupan tempat penyelenggaraan sementara.

Adapun untuk sanksi tersebut akan berlaku untuk perorangan, pelaku usaha, penyelenggara, hingga kepada penanggung jawab fasilitas umum tersebut.

Berikut adalah 15 fasilitas umum yang wajib menerapkan protokol. Jika melanggar, siap-siap akan menerima sanksi sesuai yang berlaku:

  1. Perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri;
  2. Sekolah/institusi pendidikan lainnya;
  3. Tempat ibadah;
  4. Stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandara udara;
  5. Transportasi umum;
  6. Kendaraan pribadi;
  7. Toko, pasar modern, dan pasar tradisional;
  8. Apotek dan toko obat;
  9. Warung makan, rumah makan, cafe dan restoran;
  10. Pedagang kaki lima/lapak jajanan;
  11. Perhotelan/penginapan lain yang sejenis;
  12. Tempat pariwisata;
  13. Area publik, atau tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa
  14. Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  15. Tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar