ACEH UTARA | Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara membacakan Dakwaan Terhadap 5 (Lima) Orang Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Kabupaten Aceh Utara.
Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh yang dihadiri oleh 5 terdakwa yaitu, An. Drs. Fathullah Badli, An. Ir. Nurliana, An. Ir. Poniem, An. T. Maimun, An. T. Reza Felanda.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus An. Muchammad Arifin, S.H Didampingi Jaksa Iqbal, S.H membacakan Dakwaan kepada ke-lima Terdakwa dengan Primair : Pasal 2 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.
Sidang Penuntutan tersebut yang dipimpin oleh Majelis Hakim R. Hendral, S.H., M.H selaku Ketua Majelis, Sadri, S.H., M.H dan R Deddy Hartanto, S.H., M.H masing-masing selaku Hakim Anggota dan Saiful Bahri selaku Panitera Pengganti.
Sidang tersebut ditunda selama 7 (tujuh) hari dan akan dibuka kembali pada tanggal 15 Mei 2023 dengan Agenda mendengarkan Eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum para Terdakwa.
Berdasarkan dari Ahli Penghitungan Kerugian Negara Akibat Perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa dalam Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Ta. 2012 S.D 2017 Negara dirugikan Sebesar Rp.44.776.229.174,- (Empat Puluh Empat Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Seratus Tujuh Puluh Empat Rupiah).
Komentar