Nanggroe.net, Jakarta | Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menunda pengajuan penangguhan penahanan pimpinan FPI itu ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito mengatakan kliennya menolak rencana itu.
“Untuk saat ini beliau belum mengajukan penangguhan penahanan,” kata Sugito di Polda Metro Jaya, Selasa 15 Desember 2020.
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab sudah menyiapkan beberapa orang yang bersedia menjadi penjamin Habib Rizieq Habib, antara lain anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi dan anggota DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman.
Baca Juga : Ini Alasan Pria Yang Mengancam Akan Penggal Kepala Polisi Jika Habib Rizieq Di Tangkap
Pada Sabtu kemarin setelah diperiksa selama 13 jam, polisi menahan Habib Rizieq Shihab di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Desember 2020, seperti dikutip dari Tempo.co
Habib Rizieq Shihab dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan.
Komentar