Nanggroe.net, Bireun | Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) mengadakan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan menggelar sosialisasi tentang Pengelolaan Tanah Gampong Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pengelolaan Tanah.
Pengabdian ini dilaksanakan di Pesantren Darussa’adah Gampong Cot Pu’uk Kabupaten Bireuen Kamis (18/11/2021), turut hadir yakni Hasan Basri, S.H.,M.H. dan Fauzah Nur Aksa, S.Ag., M.H. selaku pemateri.
Menanggapi hal tersebut, Dosen FH Unimal, Eny Dameria, S.H. M.Hum, menyampaikan, kegiatan pengabdian tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada siswa tentang pengelolaan tanah secara bijak untuk menghindari terjadinya sengketa pertanahan.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini para masyarakat menjadi memahami tentang pengelolaan tanah bagi hasil menurut hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pengelolaan Tanah Bagi Hasil” ungkap Eny Dameria.
Para dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh yang hadir yakni Dr. Muhammad Nasir, S.H., LL.M., Nuribadah, SH., M.H, Ummi Kalsum, S.H. M. Hum, Husni, SH., M.H dan Zul Akli, SH., M.H.
Segenap mahasiswa yaitu Nida Ulkhaira, Nova, Arin Arja, Chairul Jabbar dan Nur Isnaini Rahma. juga turut serta dalam rangkaian pengabdian tersebut.
Tak hanya itu, Pimpinan Pesantren Darussa’adah Tgk. H. Muhammad Yusuf mengatakan materi yang telah di sampaikan oleh para dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh tentang pengelolaan tanah gampong kepada para santri sangat bermanfaat, baik kepada diri santri sendiri atau kepada keluarga santri tersebut.
Di samping santri sudah mendapatkan ilmu berdasarkan perspektif hukum Islam yang telah di pelajari di dayah, santri juga mendapatkan ilmu berdasarkan perspektif hukum positif Indonesia.
“Semoga Kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut karena sangat bermanfaat. Kami juga melihat santriwan/santriwati dan masyarakat sangat antusias mengikuti kegiatan ini” Ungkap Tgk. H. Muhammad Yusuf.
Komentar